Skip to main content

Kasus Hibah Sam Poo Kong Semarang

Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (25/3). Bibit diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Yayasan Sam Poo Kong.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Masyhudi mengatakan bahwa Yang bersangkutan (bibit waluyo) telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak pemerintah provinsi yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Masyhudi menambahkan bahwa pihaknya juga sudah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Hadi Prabowo sebagai saksi. Namun Bibit membantah bahwa dirinya diperiksa penyidik kemarin. kata Bibit saat dikonfirmasi ,Tidak ada agenda ke Kejati. Dalam kasus ini yang di tetapkan sebagai tersangka adalah Tutuk Kurniawan. Tutuk Kurniawan adalah Ketua Yayasan Sam Poo Kong yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dana hibah itu diterima Yayasan Sam Poo Kong tahun 2011 dan 2012, totalnya mencapai Rp 14,5 miliar. Penyaluran dana hibah itu diduga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Tepatnya Permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Dalam Pasal 4 ayat 4 huruf (b) peraturan tersebut, tertera bahwa pemberian dana hibah tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran. Sementara Tahun 2011, Yayasan Sam Poo Kong menerima hibah Rp 4,5 miliar. Tahun 2012 kembali menerima hibah dalam jumlah yag lebih besar, Rp 10 miliar.
Ditanya apakah Bibit diminta keterangan ihwal dana hibah yang cair dua tahun berturut-turut itu, Aspidsus Masyhudi membenarkannya. Bahwa pihak pemerintah yang menandatangani NPHD, yaitu Bibit Waluyo sendiri.
Menurut Permendagri tersebut, model penganggaran dana hibah diawali dengan usulan pemohon hibah kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah lalu menunjuk Satuan Kerja Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi usulan. Satuan Kerja merekomendasikan hasil evaluasi kepada Tim Anggaran.
Kemudian masuk ke anggaran disertai NPHD. Kepala Daerah menunjuk pejabat berwenang yang menandatangani NPHD. Penyerahan hibah kepada pemohon itu sendiri dilakukan setelah penandatanganan NPHD dan berpedoman pada NPHD. Kasus ini bermula dari temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya tiga jenis pekerjaan yang tak selesai.
Mei 2013 cek fisik dilakukan, pekerjaan yang belum selesai adalah gedung gapura, pengecatan gedung, dan pembangunan pendopo. Harusnya tiga pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan dana Rp 8,75 miliar, namun kenyataannya baru senilai Rp 1,6 miliar.
Berdasar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menelusuri aliran dana Rp 3,5 miliar dari Yayasan Sam Poo Kong ke rekening pribadi Tutuk dan perusahaannya. Penyidik sendiri masih menunggu penghitungan kerugian negara hingga menemukan nilai pasti.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Info Lowongan Kerja PT. SAI APPAREL INDUSTRIES GODONG GROBOGAN

PT. SAI APPAREL INDUSTRIES Godong mulai membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa divisi. Pabrik garmen yang berlokasi di desa Harjowinangun kecamatan Godong, Kabupaten grobogan ini menurut petugas lapangan akan mulai beroprasi sekitar bulan November atau akhir tahun ini. Jika teman-teman ingin melamar segera persiapkan kebutuhan berkas antara lain; Surat Lamaran kerja, fc. KTP 3 lembar, Pas Foto 3x4 3 lembar, fc. ijasah, fc. KK, CV atau daftar riwayat hidup, fc. Akte Lahir, fc. SKCK, Keterangan Vaksin Corona, dan Surat keterangan Dokter. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi karena jika tidak maka tidak akan diproses. Kemudian menunggu untuk dipanggil sebagai proses recruetment ketahap selanjutnya apakah akan di terima atau tidak. Jika teman-teman belum membuat Surat Keterangan Dokter atau baru akan bermaksud membuatnya dihari dimana akan melamar kerja, maka bisa di Puskesmas Kebonagung. Tapi tentu saja ada biaya yang harus ddikeluarkan yaitu sebesar kurang lebih Rp. 25.000,-. Hal itu ...

The Greatest Power of Dongo

Dongo, Pukul 02.30 dini hari. Malam terasa begitu sunyi dan tenang seperti malam-malam biasanya. Langit terang oleh cahaya bulan yang menimpa awan. Bayangan awan tampak berjalan beriringan di atas tanah dan pohon-pohon yang mengikuti arah angin bertiup. Taburan bintang di langit tampak bersaing memancarkan cahaya masing-masing . Suara Owl nyaring terdengar. Menandakan semua warga Dongo telah tertidur lelap. Seperti tiada tanda kehidupan. Yang ada hanya beberapa warga yang berjaga ditengah kesunyian malam yang semakin kelam. Tidak ada lagi yang dapat di jangkau mata. Warga percaya, di malam ini jika sampai kicauan Owl terdengar masih ada warga yang belum tidur, maka bayangan mereka akan di curi oleh Medi. Malam ini adalah malam suci dimana roh para leluhur berjaga melindungi Desa dari Medi sang Penjagal. Medi adalah makhluk yang hidup dengan memakan bayangan manusia. Kehilangan bayangan adalah sama dengan kehilangan nyawa. Dan tidak akan berenkarnasi bagi manusia yang mati karena...

Pro-Kontra Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pro-Kontra UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita , kecuali beberapa daerah. Keistimewaan Undang-Undang Desa Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?  Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul...