Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (25/3). Bibit diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Yayasan Sam Poo Kong.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Masyhudi mengatakan bahwa Yang bersangkutan (bibit waluyo) telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak pemerintah provinsi yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Masyhudi menambahkan bahwa pihaknya juga sudah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Hadi Prabowo sebagai saksi. Namun Bibit membantah bahwa dirinya diperiksa penyidik kemarin. kata Bibit saat dikonfirmasi ,Tidak ada agenda ke Kejati. Dalam kasus ini yang di tetapkan sebagai tersangka adalah Tutuk Kurniawan. Tutuk Kurniawan adalah Ketua Yayasan Sam Poo Kong yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dana hibah itu diterima Yayasan Sam Poo Kong tahun 2011 dan 2012, totalnya mencapai Rp 14,5 miliar. Penyaluran dana hibah itu diduga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Tepatnya Permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Dalam Pasal 4 ayat 4 huruf (b) peraturan tersebut, tertera bahwa pemberian dana hibah tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran. Sementara Tahun 2011, Yayasan Sam Poo Kong menerima hibah Rp 4,5 miliar. Tahun 2012 kembali menerima hibah dalam jumlah yag lebih besar, Rp 10 miliar.
Ditanya apakah Bibit diminta keterangan ihwal dana hibah yang cair dua tahun berturut-turut itu, Aspidsus Masyhudi membenarkannya. Bahwa pihak pemerintah yang menandatangani NPHD, yaitu Bibit Waluyo sendiri.
Menurut Permendagri tersebut, model penganggaran dana hibah diawali dengan usulan pemohon hibah kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah lalu menunjuk Satuan Kerja Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi usulan. Satuan Kerja merekomendasikan hasil evaluasi kepada Tim Anggaran.
Kemudian masuk ke anggaran disertai NPHD. Kepala Daerah menunjuk pejabat berwenang yang menandatangani NPHD. Penyerahan hibah kepada pemohon itu sendiri dilakukan setelah penandatanganan NPHD dan berpedoman pada NPHD. Kasus ini bermula dari temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya tiga jenis pekerjaan yang tak selesai.
Mei 2013 cek fisik dilakukan, pekerjaan yang belum selesai adalah gedung gapura, pengecatan gedung, dan pembangunan pendopo. Harusnya tiga pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan dana Rp 8,75 miliar, namun kenyataannya baru senilai Rp 1,6 miliar.
Berdasar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menelusuri aliran dana Rp 3,5 miliar dari Yayasan Sam Poo Kong ke rekening pribadi Tutuk dan perusahaannya. Penyidik sendiri masih menunggu penghitungan kerugian negara hingga menemukan nilai pasti.
Misi : Memberikan Bantuan Dana Hibah untuk Mengatasi Masalah Kesejahteraan Sosial Dunia. Visi : Bantuan Beasiswa, Kesejahteraan Masyarakat, Pembinaan Organisasi & Modal Perusahaan
ReplyDeletehttp://www.okeynotes.com/group/106
Terimakasih Komentarnya
Delete