Hi guys,
Saya akan membagikan informasi tentang apa itu Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) dan tips pembuatan atau penerbitan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK). Sebelumnya perlu diketahui apa itu SKCK. Seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Cacat Kepolisian. Dari kepanjangannya kita bisa menarik garis besar SKCK adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan kepolisian setempat (Polres) yang menyatakan bahwa seseorang pernah atau tidak pernah berurusan dengan hukum. Siapapun diperbolehkan meminta untuk diterbitkan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) kepada aparat yang berwenang.
Kenapa kita perlu membuat Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK)? Biasanya dan kebanyakan masyarakat perlu membuat Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) untuk keperluan pekerjaan. Kebanyakan perusahaan mensyaratkan untuk melampirkan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) dalam lampiran berkas lamaran.
Dimana tempat membuat Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK)? Kalau di tempat mimin biasanya di Polres Kecamatan, yaitu Polres Gubug. Untuk waktu pelayanannya Senin - Kamis adalah Jam 08.00 - 15.30 WIB, hari jum'at jam 08.00 - 15.00. Sedangkan untuk hari sabtu dan minggu serta tanggal merah pelayanan ditutup.
Kemudian bagaimana proses Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK)?
Hal-hal yang perlu dilakukan untuk membuat Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) adalah dengan datang langsung ke tempat yang sudah ditetapkan dengan membawa persyaratan yang ditetapkan oleh petugas. Seperti kalau mimin di Polres Kecamatan.
Syarat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) antara lain adalah
1. FC Kartu Keluarga
2. FC Ijazah/Akte Lahir
3. FC KTP Elektronik
4. Pas Foto 4x6 dengan background Merah 4 lembar
Untuk persyaratan bisa berbeda di masing2 daerah ya, untuk lebih jelasnya bisa langsung tanya terlebih dulu ke petugas. Kemudian untuk prosedur, biasanya Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) bisa langsung terbit hari itu juga asalkan kelengkapan berkas persyaratan dipenuhi dan benar sesuai prosedur. Karena ada beberapa daerah yang perlu melakukan prosedur scan sidik jari.
Oh iya, sekedar info. Jika kalian perlu Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan di daerah, biasanya cukup ke Polres Kecamatan, tapi jika untuk keperluan kerja ke luar negeri harus ke Polda daerah Kabupaten.
Demikian info yang dapat saya bagi, semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan, silahkan ditulis di kolom komentar.
Terimakasih.
Comments
Post a Comment