Skip to main content

Prosedur dan Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK)



Hi guys,
Saya akan membagikan informasi tentang apa itu Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) dan tips pembuatan atau penerbitan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK). Sebelumnya perlu diketahui apa itu SKCK. Seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Cacat Kepolisian. Dari kepanjangannya kita bisa menarik garis besar SKCK adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan kepolisian setempat (Polres) yang menyatakan bahwa seseorang pernah atau tidak pernah berurusan dengan hukum. Siapapun diperbolehkan meminta untuk diterbitkan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) kepada aparat yang berwenang.
Kenapa kita perlu membuat Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK)? Biasanya dan kebanyakan masyarakat perlu membuat Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) untuk keperluan pekerjaan. Kebanyakan perusahaan mensyaratkan untuk melampirkan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) dalam lampiran berkas lamaran.
Dimana tempat membuat Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK)? Kalau di tempat mimin biasanya di Polres Kecamatan, yaitu Polres Gubug. Untuk waktu pelayanannya Senin - Kamis adalah Jam 08.00 - 15.30 WIB, hari jum'at jam 08.00 - 15.00. Sedangkan untuk hari sabtu dan minggu serta tanggal merah pelayanan ditutup.
Kemudian bagaimana proses Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK)?
Hal-hal yang perlu dilakukan untuk membuat Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) adalah dengan datang langsung ke tempat yang sudah ditetapkan dengan membawa persyaratan yang ditetapkan oleh petugas. Seperti kalau mimin di Polres Kecamatan.
Syarat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) antara lain adalah 
1. FC Kartu Keluarga
2. FC Ijazah/Akte Lahir
3. FC KTP Elektronik
4. Pas Foto 4x6 dengan background Merah 4 lembar
Untuk persyaratan bisa berbeda di masing2 daerah ya, untuk lebih jelasnya bisa langsung tanya terlebih dulu ke petugas. Kemudian untuk prosedur, biasanya Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) bisa langsung terbit hari itu juga asalkan kelengkapan berkas persyaratan dipenuhi dan benar sesuai prosedur. Karena ada beberapa daerah yang perlu melakukan prosedur scan sidik jari.
Oh iya, sekedar info. Jika kalian perlu Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan di daerah, biasanya cukup ke Polres Kecamatan, tapi jika untuk keperluan kerja ke luar negeri harus ke Polda daerah Kabupaten.
Demikian info yang dapat saya bagi, semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan, silahkan ditulis di kolom komentar. 
Terimakasih.

Comments

Popular posts from this blog

Info Lowongan Kerja PT. SAI APPAREL INDUSTRIES GODONG GROBOGAN

PT. SAI APPAREL INDUSTRIES Godong mulai membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa divisi. Pabrik garmen yang berlokasi di desa Harjowinangun kecamatan Godong, Kabupaten grobogan ini menurut petugas lapangan akan mulai beroprasi sekitar bulan November atau akhir tahun ini. Jika teman-teman ingin melamar segera persiapkan kebutuhan berkas antara lain; Surat Lamaran kerja, fc. KTP 3 lembar, Pas Foto 3x4 3 lembar, fc. ijasah, fc. KK, CV atau daftar riwayat hidup, fc. Akte Lahir, fc. SKCK, Keterangan Vaksin Corona, dan Surat keterangan Dokter. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi karena jika tidak maka tidak akan diproses. Kemudian menunggu untuk dipanggil sebagai proses recruetment ketahap selanjutnya apakah akan di terima atau tidak. Jika teman-teman belum membuat Surat Keterangan Dokter atau baru akan bermaksud membuatnya dihari dimana akan melamar kerja, maka bisa di Puskesmas Kebonagung. Tapi tentu saja ada biaya yang harus ddikeluarkan yaitu sebesar kurang lebih Rp. 25.000,-. Hal itu ...

Pro-Kontra Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pro-Kontra UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita , kecuali beberapa daerah. Keistimewaan Undang-Undang Desa Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?  Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul...

Hibah dan Bantuan Sosial

POLITISASI HIBAH/BANSOS Salah satu hal yang menarik dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2012 di Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah pembahasan anggaran terkait Pos Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Tarik ulur antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota terkait dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang...