Skip to main content

Referensi Penyusunan Naskah Akademik

NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH MALUKU
TENTANG LARANGAN MEROKOK
DAFTAR ISI
I.    PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. IDENTIFIKASI MASALAH
C. TUJUAN, DAN KEGUNAAN
D. METODE
II. KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A. KAJIAN TEORITIS
B. KAJIAN TERHADAP ASAS (PRINSIP)
C. KAJIAN TERHADAP KONDISI YANG ADA
D. KAJIAN TERHADAP IMPLIKASI PENERAPAN SISTEM BARU
III. ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
A. KONDISI HUKUM YANG ADA
B. KETERKAITAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DAERAH
C. HARMONISASI SECARA VERTIKAL DAN HORIZONTAL
IV. LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A. LANDASAN FILOSOFIS
B. LANDASAN SOSIOLOGIS
C. LANDASAN YURIDIS
V. JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
MATERI MUATAN
A. JANGKAUAN
B. ARAH PENGATURAN
C. RUANG LINGKUP MATERI MUATAN
1. Ketentuan Umum (Pengertian istilah, dan frasa)
2. Materi yang akan diatur
3. Ketentuan sanksi
4. Ketentuan peralihan
VI.    PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebulkan bahwa Negara indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai ajaran agama. Secara ideal sebagai negara yang
beragama, akan lebih
mudah mengatur masyarakat yang tertib dari ganguan atau penyakit yang di akibatkan karena rokok.
Ajaran setiap agama pasti sepakat bahwa keberadaan rokok dapat dapat mengancam jiwa manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun kenyataan yang ada, negara kita sampai sekarang belum dapat membuat payung hukum tentang undang-undang larangan merokok. Hal ini tidak lepas dari banyaknya kepentinga politik yang ada di dalamnya.
Perlu disadari bahwa adanya tuntutan masyarakat untuk membuat Peraturan hukum/undang-undang tentang larangan merokok, jangan disalah-artikan bahwa itu adalah keinginan/kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan merokok lebih dikarenakan bahaya rokok itu sendiri dalam kehidupan manusia.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
1. Rokok pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan dalam ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, yang pada gilirannya akan merusak kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
2. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan turut campur atau pelibatan daerah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai penyelenggara pemerintah yang berfungsi dalam bidang legislasi nasional, memandang perlu untuk mengajukan usul inisiatif rancangan undang-undang yang mengatur tentang larangan merokok.
3. Adapun sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan tentang larangan merokok ini, akan tercermin dalam batang tubuh rancangan undang-undang ini.
C. TUJUAN, KEGUNAAN, DAN SASARAN
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan diatas, maka penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:
1. Bertujuan untuk
memberikan latar belakang, arahan dan
dukungan dalam perumusan pengaturan, dan pengendalian rokok dengan segala
dimensinya secara
menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan.
2. Berguna sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan merokok, dengan memberikan uraian tentang aspek pengaturan pengendalian penguna rokok dengan segala dimensinya, di masa kini dan masa yang akan dating.
BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A. KAJIAN TEORITIS
Merokok dewasa ini menjadi sala satu gaya hidup atau life style manusia baik pria maupun wanita tanpa mengenal usia. Mudahnya mengakses rokok menjadi sala satu dampak pesatnya pertumbuhan penguna rokok , hal ini kemudian berdampak negatif bagi kesahatan tubuh penguna rokok dan juga lingkuangan sekitar. Efek rokok tidak hanya berdampak pada penguna rokok yang aktif akan tetapi juga berdampak pada orang yang tidak merokok atau perokok pasif. Suburnya produksi rokok disebabkan karena banyaknya perusahan-perusahan penghasil rokok yang tersebar di lingkungan masyarakat dan kuranya pengawasan dari pemerintah.
1. Rokok dan Zat Ediktif
a. Rokok
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun
tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
b. Zat Adiksi yaitu :
1. ACROLEIN ; zat berbentuk cair tidak berwarna diperoleh dengan mengambil cairan dari glyceril atau dengan mengeringkannya. Pada dasarnya zat ini pasti sangat mengganggu kesehatan.
2. KARBON MONOXIDA ; gas yang tidak berbau. Zat ini dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat karbon. Jika karbon monoxida ini masuk ke dalam tubuh dan dibawa oleh hemoglobin ke dalam otot-otot tubuh. Satu molekul hemoglobin dapat membawa empat molekul oksigen. Apabila didalam hemoglobin itu terdapat karbon monoxida, berakibat seseorang akan kekurangan oksigen.
3. NIKOTIN ; cairan berminyak tidak berwarna. Zat ini bisa menghambat rasa lapar. Jadi menyebabkan seseorang merasa tidak lapar karena mengisap rokok.
4. AMMONIA ; gas yang tidak berwarna, terdiri dari nitrogen dan hidrogen. Memiliki bau yang sangat tajam dan merangsang. Zat ini sangat cepat memasuki sel-sel tubuh dan kalau disuntikkan sedikit saja pada aliran darah akan membuat pingsan atau koma.
5. FORMIC ACID ; cairan tidak berwarna, tajam baunya, bisa bergerak bebas dan dapat membuat lepuh.
6. HYDROGEN CYANIDE ; gas tidak berwarna, tidak berbau dan tidak ada rasa. Zat ini paling ringan dan mudah terbakar. Cyanide mengandung racun berbahaya dan jika dimasukkan langsung ke dalam tubuh akan berakibat kematian.
7. NITROUS OXIDE ; gas tidak berwarna dan jika diisap dapat menyebabkan hilangnya pertimbangan dan membuat rasa sakit. Zat ini awalnya adalah untuk zat pembius pada saat operasi.
8. FORMALDEHYDE ; gas tidak berwarna dan berbau tajam. Gas ini bersifat pengawet dan pembasmi hama.
9. PHENOL ; zat ini terdiri dari campuran kristal yang dihasilkan dari distilasi zat-zat organik misalnya kayu dan arang. Phenol bisa terikat didalam protein dan menghalangi kerja enzyme.
10. ACETOL ; zat ini adalah hasil dari pemanasan aldehyde dan menguap dengan alkohol.
11. HYDROGEN SULFIDE ; gas yang mudah terbakar dan berbau keras. Zat ini menghalangi oxidasi enxym (zat besi berisi pigmen).
12. PYRIDINE ; cairan tidak berwarna dan berbau tajam. Zat ini mampu mengubah alkohol sebagai pelarut dan pembunuh hama.
13. METHYL CHLORIDE : merupakan campuran zat-zat bervalensa satu atas mana hidrogen dan karbon sebagai unsur utama. Zat ini merupakan compound organis yang sangat beracun dan uapnya bersifat sama dengan pembius.
14. METHANOL ; cairan ringan yang mudah menguap dan terbakar. Jika diminum dan diisap dapat berakibat pada kebutaan dan kematian.
15. TAR ; cairan kental berwarna coklat tua atau hitam didapatkan dengan cara distilasi kayu dan arang juga dari getah tembakau. Zat inilah yang menyebabkan kanker paru-paru.
B. PRAKTIK EMPIRIS
merokok dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sepertinya sudah tidak asing lagi. Saat ini, rokok dikonsumsi oleh remaja, orang dewasa, hingga orangtua yang sudah berumur, kesadaran masyarakat kita tentang bahaya merokok masih sangat minim. Dari segi kehidupan soasial, rokok sangat mempengaruhi kehidupan social. Biasanya seseorng megomsumsi rokok di akibatkan karena pergaulan, keluarga. Masyarakat kita belum sadar bahwa dengan mengonsumsi rokok, mereka hanya mendapatkan banyak kerugian, untuk itu pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk kasus-kasus yang di akibatkan karena mengosumsi rokok.
C. KAJIAN TERHADAP ASAS YANG TERKAIT DENGAN NORMA
Analisis terhadap penentuan asas-asas ini harus memperhatikan’ berbagai aspek bidang kehidupan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian, dalam hal ini yaitu asas-asas yang relevan terhadap larangan merokok, yaitu asas keseimbangan kesehatan dan kemanfaatan umum, keterpaduan, serta keadilan,
1. ASA KESEIMBANGAN KESEHATAN
Sebagaimana diuraikan di Bab Pendahuluan, bahwa Rokok pada dasarnya sebenarnya adalah suatu bahan yang antara lain mengandung zat adiksi, dimana didalamnya juga berisi ethanol, yang kalau penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, sangat berbahaya untuk kesehatan manusia. Oleh karena itu, untuk mengatur kedua komoditi yang bersifat positif dan negatif ini, dipergunakan asas keseimbangan kesehatan.
2. Asas Kemanfaatan Umum
Pengendalian merokok dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kesehatan pribadi maupun umum. Di samping itu pengendalian merokok ini juga diarahkan untuk tidak merugikan kepentingan daerah kerja, baik di pertanian/perkebunan, maupun di industri minuman. Oleh sebab itu, didalam rancangan undang-undang ini, salah satunya memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas kemanfaatan untuk publik (umum) secara komprehensif.
3. Asas Keterpaduan dan Keserasian
Penyelenggaraan pengendalian dan keserasian dalam pengendalian para perokok, dilaksanakan secara seimbang dalam mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan baik kepentingan kesehatan, kepentingan ekonomis (pajak dan cukai), maupun kepentingan ketenagakerjaan.
4. Asas Keadilan
Penyelenggaraan pengendalian penguna rokok, dilakukan merata kesemua lapisan kegiatan masyarakat di seluruh Indonesia, dan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh lapangan pekerjaan, khususnya pada pabrik-pabrik rokok . Pemerintah dapat menarik pajak untuk kepentingan pembangunan kesehatan, dan hak asasi manusia yang diatur, dan diakui, serta dilindungi dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah dijabarkan dalam undang-undang No. 19 tahun 1992.
D. KAJIAN TERHADAP KONDISI YANG ADA
Pengesumsi rokok pada saat ini sudah menjadi masalah yang kompleks, yang akibatnya fatal bagi pengunanya msalah yang di akibatkan karena merokok ini untuk sakarng ada yang menderita kanker tengorokokan, paru-paru dan lain sebagainya. Sudah sering terungkap bahwa merokok hanya akan memberikan efek negatif  bagi pengunanya, bahkan pada beberapa kasus justru berakibat pada kematian, namun setiap tahun jumlah pecandu rokok bukan berkurang, justru semakin meningkat.
KAJIAN TERHADAP IMPLIKASI PENERAPAN SISTEM BARU
Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan merokok, akan memiliki implikasi, baik terhadap aspek kehidupan masyarakat, maupun terhadap aspek beban keuangan negara.
1. Aspek Kehidupan Masyarakat;
Penggunaan rokok dalam kehidupan masyarakat, seringkali didasari oleh motif-motif sosial, antara lain seperti untuk meningkatkan
prestige , atau adanya pengaruh pergaulan dan perubahan gaya hidup. Selain itu, aspek sosial lainnya, seperti sistem norma dan nilai (keluarga dan masyarakat), juga menjadi kunci dalam permasalahan penguna rokok.
Oleh sebab itu, hadirnya suatu peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Larangan merokok ini adalah suatu keniscayaan, karena akan berdampak sangat positif bagi kehidupan masyarakat.
Peranan negara dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan rokok menjadi sangat vital. Bentuk peraturan dan regulasi tentang penguna rokok, serta pelaksanaan yang tegas, menjadi kunci utama penanganan masalah rokok ini.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, peranan provider kesehatan dalam mempromosikan kesehatan terkait masalah rokok, baik sosialisasi di tingkat masyarakat, maupun advokasi pada tingkatan decision maker .
2. Aspek Beban Keuangan Negara;
Sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa penerapan sistem baru, apalagi yang berkaitan dengan diberlakukannya suatu peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang yang mengatur tentang larangan merokok, dipastikan akan memiliki dampak terhadap aspek beban keuangan daerah.
Namun, dalam hal ini, kewajiban penyelenggara daerah, khususnya yang duduk di Legisiatif dan Eksekutif, harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengatur kehidupan masyarakat, dalam rangka pencapaian masyarakat yang tertib, aman, dan damai, serta sejahtera. Aspek beban keuangan negara yang dikeluarkan dari Anggaran Belanja Daerah (ABD), mulai dari pembuatan Naskah Akademik, dan draf RUU tentang Larangan merokok yang melibatkan banyak pihak sebagai stake- holder.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara para wakil rakyat di Senayan dengan Pemerintah, yang tentunya memerlukan dana, pengusul sangat yakin bahwa beban keuangan daerah ini sangat tidak berarti dengan manfaat yang akan diperoleh jika RUU tentang Larangan merokok ini, menjadi Undang-Undang dan mengikat seluruh warga di daerah provinsi Maluku.
BAB III
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
A. KONDISI HUKUM YANG ADA
Dalam UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, masalah mengomsumsi rokok, tidak diatur secara eksplisit. Dalam Pasal 44 UU No. 23/1992 berbunyi:
1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif,diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
2) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan.
3) Ketentuan mengenai pengaman bahan yang mengandung zat adiktif, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Dalam Penjelasan Pasal 44 tersebut dikatakan bahwa:
1) Bahan yang mengandung zat adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya atau masyarakat sekelilingnya;
2) Penetapan standar diarahkan agar zat adiktif yang dikandung oleh bahan tersebut dapat ditekan dan untuk mencegah beredarnya bahan palsu. Penetapan persyaratan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif ditujukan untuk menekan dan mencegah penggunaan yang mengganggu atau merugikan kesehatan orang lain;
Jika kita baca secara teliti, norma yang mengatur zat adiktif tersebut kurang jelas (implisit), karena masih diatur secara umum. Oleh karena itu, kemudian dilahirkan UU No. 22/1997 tentang Narkotika (yang kemudian diganti dengan UU No. 35/2009) dan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan berbagai peraturan pelaksanaannya, sedangkan UU tentang Larangan merokok yang bahayanya juga tidak kalah dengan Narkotika, dan Psikotropika, hingga saat ini belum pernah diterbitkan.
B. HARMONISASI SECARA VERTIKAL DAN HORIZONTAL;
Harmonisasi bermula dari Rudolf Starnler (hltp://www.legalitas.org) yang mengemukakan bahwa konsep dan prinsip-prinsip hukum yang adil mencakup harmonisasi. Dengan kata lain, hukum akan tercipta dengan baik, jika terdapat keselarasan antara maksud, tujuan, dan kepentingan penguasa (pemerintah), dengan masyarakat.
Badan Pembina Hukum Nasional memberikan pengertian harmonisasi hukum sebagai kegiatan ilmiah untuk menuju proses pengharmonisasian. Proses pengharmonisasian, pada hakekatnyaadalah proses penyelarasan, penyesuaian, penyeimbangan, pensinkronisasian hukum tertulis, yang mengacu pada nilai-nilai filosofis, sosiologis, historis, ekonomis,dan yuridis. Dalam praktek pembentukan suatu Undang-Undang, kita mengenal proses harmonisasi secara vertikal, dan horizontal, yaitu;
1. Harmonisasi secara vertikal, yaitu proses penyelarasan peraturan perundang-undangan yang berada dibawah diselaraskan dengan aturan yang ada diatasnya. Misalnya, Peraturan Daerah, diharmonisasikan dengan Undang-Undang, atau Undang-Undang diharmonisasikan dengan Undang-Undang Dasar;
2. Harmonisasi secara horizontal, yaitu proses penyelarasan peraturan perundang-undangan yang sejajar tingkatannya. Misalnya, Peraturan Daerah diharmonisasikan dengan Peraturan Daerah, atau Undang- Undang diharmonisasikan dengan Undang-Undang.
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A. LANDASAN FILOSOFIS;
merokok pada dasarnya merupakan suatu bentuk gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, oleh karena itu, secara filosofis, pembentukan RUU tentang Larangan Merokok, merupakan bagian dari pemenuhan tujuan provinsi maluku, yaitu melindungi segenap rakyat dan bangsa, serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa Indonesia, dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu, yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat, serta berhak mernperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 G, ayat (1), dan Pasal 28 H, ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. LANDASAN SOSIOLOGIS;
Pertimbangan sosiologis berkaitan dengan permasalahan empiris, dan kebutuhan yang dialami oleh masyarakat, yang menyangkut tentang pengaturan dan pengendalian Oleh karena itu, secara sosiologis, UU tentang Larangan larangan merokok haruslah memberikan jawaban atau solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan penanganan bahaya yang diakibatkan oleh rokok.
Sementara itu, jika kebiasaan dari sebagian masyarakat, atau di daerah-daerah tertentu mengonsumsi rokok karena dianggap merupakan warisan tradisional (arak, tuak, Sopi, Lapen, dll), jika dikaitkan dengan sisi agama, dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, hukumnya haram, maka hal ini akan sangat bertolakbelakang. Aspek sosiologis lainnya, adalah bagaimana me-“manage” dampak negatif dari minuman keras dengan cara pencegahan ( preventive ), pengurangan resiko ( preparedness ), daya tanggap ( response), serta upaya pemulihan ( recovery ), akibat merokok.
C. LANDASAN YURIDIS
Aspek yang berkaitan dengan hukum (yuridis) dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan merokok ini, dikaitkan dengan peran hukum baik sebagai pengatur perilaku ( social control), maupun sebagai instrumen untuk penyelesaian suatu masalah ( dispute solution ). Aspek yuridis ini sangat diperlukan, karena hukum, atau peraturan perundang-undangan dapat menjamin adanya kepastian ( certainty ), dan keadilan ( fairness ) dalam penanganan akibat mengkomsumsi rokok ini.
Dalam kaitannya dengan peran dan fungsi hukum tersebut, maka persoalan hukum yang terkait dengan pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan terhadap penggunaan rokok masih bersifat sektoral, dan parsial, sedangkan kebutuhan yang sangat mendesak adalah adanya undang-undang yang menjadi payung ( umbrella), bagi semua peraturan-perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah dibeberapa Propinsi, dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Oleh sebab itu, agar hubungan antar peraturan perundang-undangan yang satu dengan lainnya dapat terjalin dengan harmonis, baik vertikal, maupun horizontal, maka pertimbangan yuridis pembentukan suatu peraturan perundang-undangan tentang larangan merokok dalam bentuk undang-undang, adalah suatu keniscayaan, demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia kedepan.
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN,
DAN  RUANG LINGKUP MATERI MUATAN
A. JANGKAUAN PENGATURAN
Lingkup atau Jangkauan pengaturan, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Merokok ini, mencakup hal-hal sebagai berikut:
Larangan merokok;
Ruang lingkup;
Pengawasan;
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan;
Peran serta masyarakat;
Kerjasama luar negeri;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Umum;
Ketentuan penutup
B. ARAH PENGATURAN
Walaupun pengaruhnya terhadap individu berbeda-beda, namun terdapat hubungan antara konsentrasi alkohol di dalam darah atau Blood Alkohol Concentration (BACj dan efeknya. Euphoria ringan dan stimuiasi terhadap perilaku, lebih aktif seiring dengan meningkatnya konsentrasi alkohol di dalam darah. Resiko intoksikasi (mabuk) merupakan gejala pemakaian alkohol yang paling umum.
Penurunan kesadaran seperti koma, dapat terjadi pada keracunan alkohol yang berat, demikian juga natas terhenti hingga kematian. Selain itu, efek jangka pendek alcohol dapat menyebabkan hilangnya produktifitas kerja. Alkohol juga dapat menyebabkan perilaku kriminal. Ditengarai 70% dari narapidana menggunakan alkohol sebelum melakukan tindak kekerasan, dan lebih dari 40% kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh alkohol.
Selain dampak negatif yang telah dijelaskan diatas tadi, mengonsumsi alkohol yang berlebihan dalam jangka panjang, dapat menyebabkan penyakit kronis seperti kerusakan jantung, tekanan darah tinggi, stroke, kerusakan hati, kanker saluran pencernaan, gangguan pencernaan lain (misalnya tukak lambung), impotensi, dan berkurangnya kesuburan, meningkatnya resiko terkena kanker payudara, kesulitan tidur, kerusakan otak dengan perubahan kepribadian dan suasana perasaan, sulit dalam mengingat, dan tidak berkonsentrasi.
Oleh sebab itu, didalam penyusunan Rancangan undang-undang tentang Larangan merokokini, diperlukan ketegasan tentang larangan merokok tanpa terkecuali.
C. RUANG LINGKUP MATERI MUATAN
Berbicara mengenai istilah “materi muatan” kita tidak dapat melepaskan diri dari penciptanya yaitu A. Hamid, SA. Dalam hal ini kita tetap menghormati para ahli hukum dan perundang-undangan seperti Irawan Suyito, Rusminah, Suhino, Yuniartro, Bagir Manan, Solly Lubis, dll.. Di mata penulis, A. Hamid, SA adalah “Bapak Perundang-undangan Indonesia” (paling tidak salah satunya).
Banyak sekali pendapat, teori, dan istilah yang dikembangkan oleh A.Hamid, SA, yang berkaitan dengan dunia perundang-undangan. Salah satunya adalah istilah “materi muatan”, yang diperkenalkannya pada tahun 1979 dalam tulisannya yang berjudul “Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan”, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut dan dimuat dalam disertasinya tahun 1990, dengan judul “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”.
Dalam disertasinya, A. Hamid, SA mengeluh belum adanya tradisi di Indonesia untuk menghormati ciptaan dalam bidang ilmiah dibandingkan dengan di negara-negara maju. Menurutnya, di Belanda setiap penulis yang mengutip sesuatu karya cipta ilmiah penulis lainnya (biasanya suatu istilah atau kata atau frasa yang mengandung makna tertentu), selalu disebutkan biasanya dalam catatan kaki siapa pencipta istilah atau kata tersebut. Oleh A. Hamid, SA dalam disertasinya dikutipkan berbagai istilah yang diciptakan oleh para ahli hukum dan perundang-undangan Belanda, misalnya van der Hoeven dengan istilahnya “pseudowetgeving”, Mannoury dengan istilahnya “spiegelrecht”, T.Koopmans dengan istilahnya “moditicatie” dalam kalimalnya “de wetgever streeft niet meer primair naar codificatie maar naar modificatie”.
Adapun mengenai “materi muatan” tidaklah semudah apa yang dibayangkan orang. Kalau istilah “peraturan perundang-undangan” dengan segala macam seluk-beluknya barangkali para ahli hukum tata Negara sudah banyak membicarakannya dan membahasnya, walaupun sampai sekarang-pun belum ada kesepahaman mengenai “peraturan perundang-undangan”, namun paling tidak, para ahli perundang-undangan telah mengeluarkan berbagai teori. Misalnya teori “undang-undang dalam artian formil.
Dikutip dari Machmud Aziz, “Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan”.

Comments

Popular posts from this blog

Info Lowongan Kerja PT. SAI APPAREL INDUSTRIES GODONG GROBOGAN

PT. SAI APPAREL INDUSTRIES Godong mulai membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa divisi. Pabrik garmen yang berlokasi di desa Harjowinangun kecamatan Godong, Kabupaten grobogan ini menurut petugas lapangan akan mulai beroprasi sekitar bulan November atau akhir tahun ini. Jika teman-teman ingin melamar segera persiapkan kebutuhan berkas antara lain; Surat Lamaran kerja, fc. KTP 3 lembar, Pas Foto 3x4 3 lembar, fc. ijasah, fc. KK, CV atau daftar riwayat hidup, fc. Akte Lahir, fc. SKCK, Keterangan Vaksin Corona, dan Surat keterangan Dokter. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi karena jika tidak maka tidak akan diproses. Kemudian menunggu untuk dipanggil sebagai proses recruetment ketahap selanjutnya apakah akan di terima atau tidak. Jika teman-teman belum membuat Surat Keterangan Dokter atau baru akan bermaksud membuatnya dihari dimana akan melamar kerja, maka bisa di Puskesmas Kebonagung. Tapi tentu saja ada biaya yang harus ddikeluarkan yaitu sebesar kurang lebih Rp. 25.000,-. Hal itu ...

Pro-Kontra Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pro-Kontra UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita , kecuali beberapa daerah. Keistimewaan Undang-Undang Desa Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?  Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul...

Hibah dan Bantuan Sosial

POLITISASI HIBAH/BANSOS Salah satu hal yang menarik dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2012 di Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah pembahasan anggaran terkait Pos Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Tarik ulur antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota terkait dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang...