Skip to main content

Laporan Penelitian Kuantitatif ;Hubungan Disiplin Kerja Petugas Pajak Dengan Perilaku Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam setiap aktivitas pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dapat diketahui bahwa salah satu pembiayaannya bersumber dari penerimaan pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Hal ini seperti dinyatakan oleh Rochmat Soemitro yaitu pada umumnya negara mempunyai sumber-sumber penghasilan sebagai berikut:
Bumi, air dan kekayaan alam
Pajak-pajak, bea dan cukai
Hasil perusahaan negara
Retribusi
Lain-lain seperti denda-denda, dan hasil saham-saham yang dimilikinya laba, perdagangan, uang sewa, dan sebagainya.
Berdasarkan beberapa sumber penghasilan negara tersebut, pajak merupakan sumber penghasilan yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara yang meliputi pengeluaran rutin (biaya gaji pegawai) dan pengeluaran pembangunan (pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan lain-lain). Oleh karena itu, negara dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di segala bidang melakukan pemungutan pajak guna pembiayaannya. Di sini masyarakat berkewajiban untuk membayar pajak. Menurut Ibnu Syamsi kewajiban membayar dapat dikenakan kepada rumah tangga individu maupun perusahaan.
Pembebanan pajak juga ditujukan terhadap transaksi pembelian atau penjualan atau barang hasil produksi, jasa, tetapi juga kepada kekayaan dan pendapatan yang diperoleh individu. Dari itu semua terdapat bermacam pajak, seperti pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak kekayaan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain sebagainya. Dalam kaitannya dengan hal ini, masyarakat sudah selayaknya jika harus memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam sejarahnya, pajak sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda bahkan jauh sebelum itu dengan sistem upeti yang tak jauh berbeda dengan sistem perpajakan yang ada saat ini. Pajak sendiri merupakan salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai pengelolaan sebuah negara. Sebuah negara tidak dapat berjalan pemerintahannya jika tidak ada dana untuk membiayai kegiatan pemerintahannya, mengalami kendala dan masalah. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai sistem pemungutan pajak dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan menjadi wajib pajak yang bijak dengan rutin membayar pajak kepada negara mengakibatkan penunggakan pembayaran pajak yang masih sangat sering ditemui di negara kita.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pendapatan utama keuangan negara yaitu bersumber dari pajak yang dibayar oleh wajib pajak kepada pemerintah melalui petugas pajak. Kendati demikian pada hakikatnya pajak tersebut termasuk dalam pendapatan masing-masing daerah otonom. Faktor keuangan merupakan faktor yang esensial sebagai pengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya masing-masing. Katersediaan dana dan keadaan keuangan daerah-lah yang menjadi penentu bentuk dan ragam kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah derah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Sumber pendapatan daerah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah terdiri dari :
Pendapatan Asli Derah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, yaitu :
Hasil pajak daerah
Hasil retribusi daerah
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dana perimbangan
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 yaitu :
Dana alokasi umum
Dana alokasi khusus
Pinjaman daerah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan asli daerah dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah sedangkan pemberian pemerintah (non PAD) sifatnya terikat dan harus digunakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Maka dalam pelaksanaan otonomi daerah, sumber keuangan yang berasal dari pendapatan asli daerah lebih penting dibandingkan dengan sumber-sumber lain diluar pendapatan daerah. Dengan penggalian dan peningkatan pendapatan asli daerah diharapkan pemerintah daerah akan mampu meningkatkan kemampuannya dalam menyelenggarakan urusan daerah dengan baik.
Sistem perpajakan di Indonesia yaitu menganut Self Assesment System. Dalam sistem ini wajib pajak diberikan kepercayaan melakukan sendiri untuk meghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajak yang harus dibayar kepada petugas pajak untuk kemudian di serahkan pada pemerintah derah. Sehingga bagian daerah dari penerima pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan serta bea perolehan atas tanah dan bangunan diterima langsung oleh daerah penghasil sebagai sumber pendapatan dan kas daerah.
Namun demikian,  dapat kita ketahui di Indonesia memiliki tingkat pendapatan individu masyarakat yang berbeda-beda tergantung dari besarnya angka harapan hidup dan ketersediaan lapangan pekerjaan. Selain itu, jumlah objek pajak yang besar, tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah, minimnya pengetahuan wajib pajak tentang adanya pajak dan rendahnya kesadaran wajib pajak tentang arti pentingnya membayar pajak mempengaruhi penyelenggaraan sistem perpajakan di tingkat pedesaan. Masih banyak wajib pajak yang belum mengerti dan melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan dan melaporkan obyek pajak dengan baik dan jujur. Maka pendataan terhadap obyek dan subyek pajak bumi dan bangunan sangat perlu untuk dilakukan dalam rangka terselenggaranya pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan wajib pajak itu sendiri. Salah satu aspek penunjang dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional selain dari aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya lainnya adalah ketersediaan dana pembangunan. PBB adalah pajak Negara yang dikenakan terhadap obyek bumi dan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh obyek pajak . Keadaan subjek pajak tidak ikut dalam menentukan besarnya pajak yang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Dalam penyampaian SPPT yang melakukan adalah pegawai dari desan yang didampingi oleh petugas msing-masing RT. Penyampaian SPPT ini masih ditemukan kendala-kendala diantaranya obyek pajak yang tidak sesuai dengan yang dimiliki oleh wajib pajak, serta rendahnya sosialisasitentang PBB secara langsung dari petugas-petugas yang ada dilapangan.
PBB seperti juga pajak lainnya berfungsi untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat guna membiyayai pengeluaran serta pembangunan nasional dan ekonomi masyarakat. System perpajakan selalu mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai perkembnagan masyarakat dan Negara, bidang-bidang kenegaraan maupun dalam bidang sosial dan ekonomi.Dalam suatu pelaksanaan kebijakan perlu metode yang digunakan untuk mengukur sejauh mana berjalannya kebijakan tersebut.Hal ini bermanfaat untuk mengetahui apakah kebijakan yang dilaksanakan tersebut cukup efektif atau belum. Dalam hal itu tentunya dimaksudkan sebagai suatu usaha untuk memonitoring hasil yang sudah dicapai, dan apabila terjadi suatu hal yang tidak di harapkan nantinya data yang sudah dicapai tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah selanjutnya agar lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penerapan kebijakan yang akan dating.
PBB memiliki peran yang cukup besar bagi kelangsungan dan kelancaran pembangunan, sehingga perlu ditangani dan dikelola lebih intensif. Penanganan dan pengelolaan tersebut diharapkan mampu menuju tertib administrasi serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiyaan pembangunan.Dalam hal ini, wajib pajak perlu memiliki perilaku yang mendukung bagi peningkatan penerimaan PBB.Berdasarkan pra-survey di Kota Semarang, khususnya di Kelurahan Bendan Dhuwur memperlihatkan perilaku masyarakat atau wajib pajak menunjukan belum optimal dalam membayar pajak, meski setiap tahun menunjukan adanya peningkatan. Hal ini dapat dilihat pada table 1.1. berikut ini :


TABEL 1.1.                                                                                                         REKAPITULASI DATA REALISASI PEMBAYARAN PBB                                            DI KELURAHAN BENDAN DUWUR 2010 – 2015
Sumber : Kelurahan Bendan Duwur, Oktober 2015
Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa penerimaan PBB di Kelurahan Bendan Dhuwur  dari tahun ke tahun menunjukan adanya peningkatan, tapi belum optimal, yaitu masih di bawah 67,24 %.
Penelitian tentang disiplin kerja petugas pajak sangat penting untuk dilakukan mengingat petugas pajak merupakan sumber daya yang sangat strategis bagi pelayanan masyarakat dalam membayar PBB. Disiplin kerja petugas pajak sangat diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan publik di bidang perpajakan, khususnya PBB.Oleh karena itu untuk menjawab permasalahan tentang perilaku masyarakat dalam membayar PBB akan dikaji dari masalah disiplin kerja petugas.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti tertarik untuk meneliti dan mengambil judul “ Hubungan Disiplin Kerja Petugas Pajak Dengan Perilaku Wajib Pajak Dalam  Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Dikelurahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang”

Ruang Lingkup Masalah
Ruang lingkup masalah berisi pembatasan masalah penelitian dan sudut pandang peneliti dalam mengkaji permasalahan penelitian. Pembatasan masalah meliputi pembatasan materi bidang kajian dan pendekatan serta rentang waktu suatu permasalahan. Pengertian ruang lingkup menurut Sutrisno Hadi adalah membatasi luasnya dan memberikan fenomena-fenomena yang tegas terhadap persoalan tersebut.
Dari pengertian itu dapat dikatakan bahwa penentuan ruang lingkup penelitian sangat diperlukan peniliti gunadapat dilakukan penelitian secara terarah dan dapat memenuhi prosedur ilmiah.
Seperti dikemukakan dilatar belakang masalah bahwa masalah perilaku masyarakat dalam membayar PBB adalah menjadi fokus penelitian. Munculnya Perilaku masyarakat  dalam membayar pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti sosialisasi PBB, tingkat sosial ekonomi, pengawasan, disiplin kerja petugas, pembinaan wajib pajak dan lain sebagainya. Namun dalam penelitian ini di fokuskanhanya pada disiplin kerja.
Lokus penelitian di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur  Kota Semarang.Batasan terhadap kedua variabel penelitian tersebut meliputi:
Disiplin KerjaPetugas Pajak, dibatasi pada:
Ketaatan petugas pajak terhadap peraturan organisasi kerja.
Ketaatan petugas pajak terhadap ketentuan pelayanan PBB.
Tanggung jawab petugas pajak terhadap penarikan PBB.
Perilaku masyarakat dalam membayar pajak, dibatasi pada:
Pengetahuan masyarakat tentangPBB
Sikap masyarakat terhadap PBB
Tindakan masyarakat dalam membayar PBB.

Rumusan Masalah
Berdaskan level of explanation, suatu gejala, maka secara umum terdapat tiga bentuk rumusan masalah, yaitu rumusan masalah deskriptif, komparatif dan assosiatif.
Rumusan masalah deskriptif; Adalah suatu rumusan masalah yang memandu peneliti untuk mengeksplorasi dan atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam.
Rumusan masalah komparatif; Adalah rumusan masalah yang memandu peneliti untuk membandingkan antara konteks sosial atau domain satu dibandingkan dengan yang lain.
Rumusan masalah assosiatif atau hubungan; Adalah rumusan masalah yang memandu peneliti untuk mengkonstruksi hubungan antara situasi sosial atau domain satu dengan yang lainnya. .
Dari beberapa rumusan penelitian di atas, maka rumusan masalah penelitian yang dipakai adalah rumusan masalah assosiatif atau hubungan. Jadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :”Apakah ada hubungan disiplin kerja  petugas pajak dengan perilaku masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang?
Tujun dan Kegunaan Penelitian
Tujuan Penelitian
Pada umumnya seorang peneliti menetapkan tujuan penelitian sesuai kepentingan yang ingin dicapai dari kegiatan penelitiannya. Berkaitan dengan tujuan penelitian, Sutrisno Hadi mengatakan bahwa suatu research, khususnya dalam ilmu-ilmu pengetahuan empirik, pada umumnya bertujuan untuk :
Menemukan, berarti berusaha mendapatkan sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekekurangan.
Mengembangkan, berarti memperluas dan menggali lebih dalam apa yang sudah ada masih atau menjadi diragu-ragukan kebenarannya.
Menguji kebenaran suatu pengetahuan, dilakukan jika apa yang sudah ada masih atau menjadi diragu-ragukan kebenarannya.
Dari penjelasan di atas, maka  tujuan  penelitian  di sini adalah untuk menguji hipotesi penelitian tentang  hubungan disiplin kerja  petugas pajak dengan perilaku masyarakat dalam membayar PBB di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Kegunaan Penelitian
Ada beberapa kegunaan yang hendak dicapai dari penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
Kegunaan Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan peneliti dalam mempelajari ilmu admistrasi publik khususnya manajemen pelayanan public disektor administrasi perpajakan  yang berkaitan dengan disiplin kerja petugas pajak danperilaku masyarakat dalam membayar PBB di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Kegunaan Praktis
Bagi Pemerintah
Hasil penelitian ini dapat menjadi bahan, masukan  bagi pemerintah Kelurahan Bendan Dhuwur  Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, sehingga nantinya para petugas pajak menjadi disiplin dalam bekerja.
Bagi Masyarakat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi motivasi masyarakat untuk taat melakukan pembayaran PBB tepat waktu agar mendukung kelancaran pembangunan.
Kerangka Teori
Setiap penelitian biasanya menggunakan teori tertentu . Menurut kerlinger yang dikutip oleh Sugiono Teori adalah seperangkat kontruk(konsep), definisi, dan proposisi yang berfungsi untuk melihat fenomena secara sistemati, melalui hubungan antar variabel, sehingga dapat berguna untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena
Disiplin Kerja
Sebelum menjelaskan apa yang dimaksud disiplin kerja, maka akan dijelaskan terlebih dahulu megenai pengertian kerja, sebagai berikut:
“Kerja merupakan hal yang penting dalam kehidupan individu karena beberapa alasan. Pertama, adanya pertukaran atau timbal balik dalam kerja. Ini dapat berupa reward. Secara ekstrinsik, reward seperti uang. Secara intrinsik, reward seperti kepuasan dalam melayani. Kedua, keija biasanya memberikan beberapa fungsi sosial. Perusahaan sebagai tempat kerja, memberikan kesempatan untuk bertemu orang-orang baru dan mengembangkan persahabatan. Ketiga, pekeijaan seseorang seringkali menjadi status dalam masyarakat luas, namun kerja juga dapat menjadi sumber perbedaan sosial maupun integrasi sosial. Keempat, adanya nilai keija bagi individu yang secara psikologis dapat menjadi sumber identitas, harga diri dan aktualisasi diri.”
Pengertian kerja adalah kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat): kerjanya makan dan minum saja; Pengertian kerja lainnya adalah sesuatu yg dilakukan untuk mencari nafkah; mata pencaharian: Misalnya “selama lima tahun kerjanya berdagang” .Sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi, sengaja dilakukan untuk mendapatkan penghasilan.
“ Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi, sengaja dilakukan untuk mendapatkan penghasilan. Kerja dapat juga di artikan sebagai pengeluaran energi untuk kegiatan yang dibutuhkan oleh seseorang untuk mencapai tujuan tertentu”.
Kerja sendiri merupakan suatu yang dibutuhkan oleh manusia, kebutuhan itu  bisa bermacam-macam, berkembang dan berubah, bahkan seringkali tidak disadari oleh pelakunya.
Dari pengertian-pengertian di atas kita bisa menyimpulakan kerja adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dengan memberikan  waktu, tenaga, dan fikiran untuk  mendapatkan imbalan, atau penghasilan dari apa yang dilakukanny,seseorang yang bekerja pasti ingin mendapatkan timbal baliknya berupa penghasilan dan untuk mendapatkan itu seseorang akan suatu pekerjaan sebagi gantunya.
Dalam buku manajemen kepegawai oleh Moekijat dikatakan bahwa “discipline” menunjukan suatu ide hukuman, akan tetapi itu bukan artinya (arti disiplin) yang sebenarnya. Disiplin berasan dari kata latin :disciplina, yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat.
Namun dalam pengertian  lain di sebutkan bahwa disiplin berasal dari bahasa latin Discere yang berarti belajar. Dari kata ini timbul kata Disciplina yang berarti pengajaran atau pelatihan. Dan sekarang kata disiplinmengalami perkembangan makna dalam beberapa pengertian.
Pertama,disiplin diartikan sebagai kepatuhan terhadap peratuaran (hukum) atau tunduk pada pengawasan, dan pengendalian. Kedua disiplin sebagai latihan yang bertujuan mengembangkan diri agar dapat berperilaku tertib.
Didalam Wikipedia juga di jelaskan pengertian dari  Disiplin ialah merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya termasuk melakukan pekerjaan tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari berbagai pengertian tentang disiplin, sehingga kami menarik kesimpulah bahwa arti dari disiplin adalah sikap, tingkah laku dan perbuatan seseorang yang dalam  menaanti suatu aturan ( hukum)  yang berlaku baik itu dalam masyarakat, maupun didalam organisasi.
Disiplin memberikan dampak positif bagi seseorang yang melakukannya karena dengan adanya sifat disipilin kita akan menjadi teratur dalam melakukan semua perbuatan baik itu dalam perusahaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga Dapat kita simpulkan arti dari disiplin kerja adalah kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku. Dengan disiplin kerja yang baik pada diri karyawan, maka akan semakin tinggi prestasi kerja yang akan dicapai.
Disiplin kerja juga dapat diartikan sebagai tindakan seseorang dengan sadar dan bersedia menaati semua peraturan, ketentuan yang berlaku diperusahaan maupun dalam norma-norma yang ada dimasyarakat.
Disiplin kerja marupakan suatu sikap dan perilaku, yang dimiliki seseorang dalam melakukan tanggunga jawab pada  pekerjaan yang telah diberikan kepadanya. Jadi sikap seseorang itu akan trerlhhat dari perilakunya.
Tindakan pendisiplinan kepada pegawai haruslah sama pemberlakuannya. Disini tindakan disiplin berlaku bagi semua, tidak memilih, memilah dan memihak kepada siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pendisplinan yang sama termasuk bagi manajer atau pimpinan, karena pimpinan harus member contoh pada bawahannya.
Terdapat empat perspektif daftar yang menyangkut disiplin kerja yaitu:
Disiplin Retributif (Retributife Discipline), yaitu berusaha menghukum orang yang berbuat salah.
Disiplin Korektif (CorrectiveDiscipline), yaitu berusaha membantu karyawan mengkoreksi perilakunya yang tidak tepat.
Perspektif hak-hak individu (Individual Right PerspectiveII), yaitu berusaha melindungi hak-hak dasar melindungi hak-phak dasar individu selama tindakan-tindakan disipliner.
Perspektif Utilitarian (Utilitarian Right Perspektif), yaitu berfokus kepada penggunaan disiplin hanyha pada saat konsekuensi-konsekuensi tindakan disiplin melebihi dampak-dampak negatifnya.
Disiplin bukanlah tujuan, melainkan suatu sarana yang ikut memainkan peranan dalam proses pencapaian tujuan. Adapun indikator menurut Soejono (2000), disiplin kerja dipengaruhi oleh factor yang sekaligus sebagai indikator dari disiplin kerja yaitu:
Ketepatan waktu. Para pegawai datang ke kantor tepat waktu, tertib dan teratur, dengan begitu dapat dikatakan disiplin kerja baik
Menggunakan peralatan kantor dengan baik. Sikap hati-hati dalam menggunakan peralatan kantor dapat mewujudkan bahwa seseorang memiliki disiplin kerja yang baik, sehingga peralatan kantor dapat terhindar dari kerusakan
Tanggung jawab yang tinggi. Pegawai yang senantiasa menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya sesuai dengan prosedur dan bertanggung jawab atas hasil kerja, dapat pula dikatakan memiliki disiplin kerja yang baik.
Ketaatan terhadap aturan kantor. Pegawai memakai seragam kantor, menggunakan kartu tanda pengenal/identitas, membuat ijin bila tidak masuk kantor, juga merupakan cerminan dari disiplin yang tinggi.
Pajak merupakan sesuatu yang harus dipenuhi oleh seseorang yang tinggal satu wilayah, pajak di Indonesia awalnya  bersifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa, yang kemudian dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan.Di indonaesia kata pajak atau aturan tentang pajak dimulai pada tahun 1983 yang berlaku hingga sekarang dan merupakan sumber utama dari pembiayaan Negara.
Pemungutan pajak tidak bisa lepas dari peran petugas yang dalam hal ini beperan  untukmendistribusikan, mengingatkan, meminta  dengan paksa uang pajak kepada  wajib pajak. Dengan kata lain  petugas pajak memiliki peran yang cukup penting dalam pemungutan uang  pajak dari wajib pajak, seandainya petugas pajak tidak melakukan pekerjaannya denganbaik, seperti terlambat menginformasikan, memberikan STTS ( surat tanda terima sementara) tentang pajak atau terlambat menarik uang pajak maka akan berdampak pada perolehan hasil pajak kurang oktimal.
Petugas pajak harus disiplin menginformasikan dan memberikan STTS dari awal waktu membayar pajak kepada wajib pajak sehingganantinya  wajib pajak memiliki waktu lebih awal dalam mengetahui besaran pajak yang harus dibayarnya.
Perilaku Wajib Pajak dalam Membayar PBB.
Pajak adalah iuran wajib yang di pungut oleh pemerintah dari
masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutindan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang tanpa ditunjuk secara langsung.
MenurutSoemahamidjaja dalam Brotodiharjo.“Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum penetapan biaya produksibarang-barang dan jasa-jasa korektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum” . PBB adalah pajak negara yang sebagian besar penerimanya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk menyediakan fasilitas yang juga dinikmati oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.PBBsudah di anut dan ditetapkan Undang-Undang 12 Tahun 1994 ayat 2, tentang pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dalam menentukan besar pajaknya (Menganut sistem pemungutan official assessment system) ataupun terjun langsung menuju/mengecek ke lokasi pemungutan pajak dilapangan.
PBB dimanfaatkan untuk berbagai fungsi penentu kebijakan yang terkait dengan bumi dan bangunan. Penerimaan PBB memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak yang relatif kecil, namun pajak bumi dan bangunan merupakan sumber penerimaan yang sangat potensial bagi daerah.
PBB merupakan pajak pusat yang objeknya berada di daerah. Hasil penerimaan PBB merupakan penerimaan Negara ( dalam hal ini pemerintah pusat ) dan disetor sepenuhnya ke kas negara. Menurut mardiasmo, dana bagi hasil dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan akan di bagi untuk pemerintah pusat dan daerah.
Perilaku
Perilaku manusia adalah sekumpulan perilaku yang dimiliki oleh manusia dan di pengaruhi oleh adat, sikap, nilai, etika, kekuasaan, persuasi, dan atau genetika. Perilaku seseorang dikelompokan ke dalam perilaku wajar,perilaku dapat diterima, perilaku aneh, dan perilaku menyimpang. Dalam sosiologi, perilaku dianggap sebagai suatu yang tidak ditunjukan kepada orang lain dan oleh karenanya merupakan suatu tindakan sosial manusia yang sangat mendasar, perilaku tidak boleh disalah arikan sebagai perilaku sosial, yang merupakan suatu tindakan dengan tingkat lebih tinggi, karena perilaku sosial adalah perilaku yang secara khusus ditunjukan kepada orang lain. Penerimaan terhadap perilaku seseorang di ukur relative terhadap norma sisial dan diatur oleh kontrol sosial.
Seperti perilaku professional atau tolong menolong dalam kehidupan sehari-hari dapat di pahami sebagai segala perilaku yang memberi manfaat pada orang lain, tingkah lau professional (prososial behavior ) dapat diartikan juga sebagai segala tindakan apapun yang menguntungkan orang lain. Secara umum istilah ini di aplikasikan pada tindakan yang tidak menyediakan keuntungan langsung pada orang yang melakukan tindakan tersebut, dan bahkan mengandung derajat resiko tertentumengemukakan prososial behavior ( perilaku prososial ) adalah kategori yang lebih luas, ia mencakup pada setiap tindakan yang membantu atau dirancang untuk membantu orang lain, terlepas dari motif si penolong, banyak tindakan prososial bukan tindakan altruistic.
Berbeda halnya dengan istilah altruism yang sejati adalah kepedulian yang tidak mementingkan diri sendiri melainkan untuk kebaikan orang lain. Altruisme adalah tindakan sukarela yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk menolong oaring lain tanpa mengharapkan imbalan apapun, kecuali mungkin perasaan telah melakukan kebaikan, perilaku prososial bisa dimulai dari tindaka altruism tanpa pamrih sampai tindakan oleh pamrih atau yang dimotivasi kepentingan pribadi.
“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kaitan Disiplin Kerja Petugas Pajak dengan Perilaku Wajib Pajak dalam Membayar PBB .
Disiplin kerja sangat penting untuk pertumbuhan organisasi, digunakan terutama untuk memotivasi pegawai agar dapat mendisiplinkan diri dalam melaksanakan pekerjaan baik secara perorangan maupun kelompok. Disamping itu disiplin bermanfaat mendidik pegawai untuk mematuhi dan menyenangi peraturan, prosedur, maupun kebijakan yang ada, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang baik.
Dengan disiplinnya  petugas pajak dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak, membuat masyarakat merasa lebih diperhatikan dan dilayani dengan tepat waktu, dengan demikian maka masyarakat akan lebih nyaman saat membayar pajak pada tepat waktu, sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan tumbuh dengan sendirinya dengan adanya pelayanan yang baik dari para petugas pajak.
Dari beberapa uraian hubungan antara “Disiplin kerja petugas pajak dengan perilaku masyarakat dalam membayar PBB” dapat peneliti simpulkan bahwa dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak perlu adanya kerja sama antara petugas pajak dengan wajib pajak agar pelaksanaan pungutan pajak dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Petugas pajak wajib mengingatkan dan memberikan pelayanan dengan baik melalui disiplin kerja untuk menarik minat masyarakat agar menjadi tertib dalam membayar pajak.
Hipotesis
Menurut Suharsimi Arikunto dijelaskan bahwa dari arti katanya hipotesis berasal dari kata “hypo” yang artinya “di bawah” dan “thesa” yang artinya kebenaran”. Sedangkan Sugiyono mendefinisikan  hipotesis adalah jawaban sementara terhadap rumusan  masalah penelitia.
Berdasarkan kedua pengertian hipotesis tersebut dapat dipahami bahwa hipotesis adalah jawaban sementara atas suatu permasalahan penelitian yang kebenarannya harus dibuktikan dengan penelitian. Adapun hipotesis dalam penelitian ini dapat dirumuskan dalam bentuk :
Hipotesis Verbal
“Ada pengaruh disiplin kerja terhadap perilaku Wajib Pajak  dalam membayar PBB di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Hipotesis Geometrik
Agar Hipotesis dapat dilihat secara kongrit, maka dapat disajikan dalam bentuk geometrik sebagai berikut :

Variabel X Variabel Y
Defenisi Konsepsional
Menurut Masri Singarimbun dan Sofian Effendi dijelaskan bahwa konsep adalah :”Suatu unsur penelitian yang terpenting dalam suatu penelitian dan merupakan definisi yang dipakai oleh para peneliti untuk menggambarkan secara abstrak suatu fenomena sosial”.
Berdasarkan pengertian konsep tersebut, maka dapat dikemukakan definisi konsepsional dalam penelitian ini, yaitu :
Disiplin kerja petugas pajak PBB
Adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, keteraturan, dan ketertiban dalam menjalankan tugas pemberitahuan dan pemungutan pajak dan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan bagi wajib pajak.
Perilaku masyarakat dalam membayar PBB
Perilaku masyarakat dalam membayar PBB adalah peran aktif masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat di lihat dari tingkat pengetahuan, sikap masyarakat dan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Definisi Operasional
Menurut Moh. Nazir definisi oprasional adalah suatu definisi yang diberikan kepada suatu variabel atau konstrak dengan cara memberikan arti, atau menspesifikasikan kegiatan ataupun memberikan suatu operasional yang diperlukan untuk mengukur konstrak atau variabel tersebut.
Dari pengertian tersebut diatas, maka dapat dikemukakan definisi operasional dari dua variable dalam penelitian ini, yaitu :
Disiplin kerja petugas pajak, dengan indikator sebagai berikut :
Kedisiplinan petugas pajak terhadap peraturan kantor, dengan sub-indikator :
Ketepatan waktu mengikuti jam kerja kantor
Ketertiban dalam memakai seragam
Kepatuhan dalam melaksanakan aturan/tata tertib yang telah di tetapkan
Tanggung jawab petugas pajak dalam melaksanakan tugas, dengan sub-indikator :
Tingkat kinerja petugas
Kesesuaian cara kerja dengan ketentuan
Kemampuan petugas pajak dalam mensosialisasikan PBB, dengan sub-indikator :
Intensitas sosialisasi PBB
Ketetapan metode/cara dalam membrikan sosialisasi
Efektivitas metode yang digunakan dalam sosialisasi
Kemampuan dalam menyampaikan sosialisasi
Kejelasan dalam menyampaikan materi tentang PBB
Penyampaian SPPT tepat waktu
Intensitas dalam melakukan pemungutan pajak
Kedisiplinan batas waktu pembayaran yang diberikan
Kedisiplinan dalam penegakan pajak
Ketegasan dalam melakukan pemungutan pajak
Kesopanan
Keramahan dalam memberikan pelayanan
Kesopanan dalam memberikan pelayanan
Kemudahan dalam memberikan pelayanan
Kenyamanan saat melakukan pelayanan
Perilaku Wajib Pajak dalam Membayar PBB, dengan indikator sebagai     
berikut :
Pengetahuan wajib pajak terhadap PBB
Pengetahuan wajib pajak terhadap PBB
Pengetahuan tentang ketentuan pembayaran PBB
Pengetahuan tentang keutamaan membayar PBB
Pengetahuan tentang tujuan PBB
Pengetahuan tentang mekanisme penyaluran dana hasil pungutan PBB
Pengetahuan tentang kegunaan dana hasil pungutan
Sikap wajib pajak terhadap PBB
Kesetujuan adanya PBB
Kesetujuan penggunaan hasil pungutan PBB
Dukungan membayar PBB
Kesetujuan tentang mekanisme pembayaran PBB
Keaktifan dalam mengikuti penyuluhan tentang PBB
Kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB
Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB
Ketepatan waktu dalam membayar
Keikhlasan
Tingkat dukungan masyarakat

Metode Penelitian
Tipe Penelitian
Seperti dikemukakan dalam beberapa literatur  metodologi penelitian, ada beberapa tipe penelitian yang dikemukakan oleh para ahli penelitian. Adapun menurut Masri Singarimbun dan Sofian Effendi dikemukakan ada tiga tipe penelitian, yaitu :
Penelitian Penjajagan (Explorative Research), yaitu penelitian yang bersifat terbuka, masih mencari-cari dan belum mempunyai hipotesa
Penelitian Penjelasan (Explanatory Research), yaitu penelitian yang menyoroti hubungan antara variabel-variabel penelitian dan menguji hipotesa yang telah dirumuskan.
Penelitian Deskriptif (Deskriptive Research), yaitu penelitian untuk mengetahui perkembangan sarana fisik tertentu atau frekuensi terjadinya aspek fenomena sosial tertentu.
Berdasarkan ketiga tipe penelitian tersebut di atas, maka dalampenelitian ini menggunakan tipe penelitian penjelasa (explanatory research), yaitu peneliti bermaksud menjelaskan dan menguji hipotesis hubungan disiplin kerja petugas pajak dengan perilaku masyarakat dalam membayar PBB di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Populasi dan Sampel Penelitian
Menurut Sutrisno Hadi yang dimaksud populasi dan sampel penelitian adalah  “Sebagian individu yang diselidiki itu disebut sampel, sample atau contoh (monster), sedang semua individu untuk siapa kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari sampel itu hendak digeneralisasikan, disebut populasi atau universe”.
Dalam penelitian ini yang menjadi populasi penelitian adalah seluruh seluruh wajib pajak di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, yaitu 1.180 wajib pajak . Adapun besarnya sampel penelitian diambil 5 % X 1.180 = 59 orang wajib pajak di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Teknik Pengambilan Sampling
Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel “Random Sampling”. Adapun jenis teknik samping yang digunakan adalah “Area-Proportional Random Sampling, yaitu teknik penentuan sampel berdasarkan jumlah populasi per wilayah wajib pajak tinggal (RW) diambil secara proporsional.
Berdasarkan pengertian penjelasan  tersebut, maka dalam penelitian ini pemilihan/penentuan sampel dilakukan terhadap individu masyarakat sebagai wajib pajak  di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Sumber Data
Menurut Suharsimi Arikunto yang dimaksud dengan :”Sumber data dalam penelitian adalah subyek dari mana data dapat diperoleh.” Berdasarkan pengertian tersebut, maka ada dua sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini, yaitu :
Sumber data primer
Yaitu subyek yang memberikan data secara langsung, yang dalam hal ini adalah masyarakat wajib pajak di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Sumber data sekunder
Yaitu yaitu segala cacatan atau arsip tentang data monografi kelurahan dan catatan yang berkaitan dengan pelayanan PBB di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Untuk memperoleh data dalam rangka kegiatan penelitian ini, maka peneliti menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu :
Observasi
Teknik observasi dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung pada obyek yang diteliti baik kondisi organisasi Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang , disiplin kerja petugas pajak, dan perilaku masyarakat dalam membayar pajak di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Wawancara
Yaitu melakukan wawancara langsung dengan responden penelitian yang dalam hal ini adalah masyarakat wajib pajak di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.

Dokumentasi
Teknik dokumentasi digunakan untuk mendapatkan data skunder dari instansi/lembaga yang menjadi obyek penelitian (data instasional) baik berupa catatan monografi kelurahan dan catatan yang behubungan dengan data wajib pajak PBB di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Teknik Pengolahan Data
Ada beberapa tahap pengolahan data yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu melalui langkah-langkah sebagai berikut :
Editing
Yaitu suatu kegiatan meneliti atau memeriksa kembali terhadap kelengkapan jawaban dari responden sehingga dapat diperoleh jawaban responden yang benar sesuai dengan maksud pada setiap pertanyaan pada kuesioner penelitian.
Coding
Yaitu suatu kegiatan memberikan tanda atau kode tertentu baik berupa huruf atau angka pada setiap jawaban pertanyaan yang diberikan responden guna kepentingan analisis data.
Tabulating
Yaitu suatu kegiatan pembuatan tabel analisa data dari data yang telah diedit dan diberi kode guna kepentingan penyajian hasil penelitian yang yang mudah dimengerti pembaca.

Teknik Analisis Data
Analis data digunakan untuk menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca untuk diinterpresentasikan. Dalam menganalisis data yang ada digunakan metode statistik dengan tujuan agar mudah dimengerti atau dipahami karena lebih sederhana. Sesuai dengan teknik pengumpulan data yang digunakan, maka instrumen penelitian yang berbentuk kuesioner dilakukan dengan format jawaban dari kuesioner mengunaka skala likert. Dengan penjabaran seperti tabel dibawah ini.
TABEL: 1.2
SKOR JAWABAN  PERTANYAAN

Jawaban setiap item dalam instrumen tersebut baik yang berbentuk pertanyaan maupun pernyataan, maka akan diperoleh data yang berskala ordinal.
Selanjutnya untuk membuktikan hipotesa adanya hubungan antar variabel, digunakan uji ststistik korelasi kendall,s Tau (rs) atau korelasi sederhana dan korelasi konkondansi kendall untuk korelasi berganda ( secara bersama ) dengan rumus sebagai berikut:


Koefisensi Korelasi Rank Kendall
Korelasi ini dipergunakan untuk mengetahui ada tidaknya hubungan antar variabel, dengan rumus :

Keterangan  :
T =  Koefisien rank Kendall antra variabel X dan Y
S =  Total skor seluruhnya (grand total)
N = Jumlah responden
Tx = Banyaknya observasi berangka sama pada tiap kelompok    angka sama pada variabel X
Ty = adalah banyaknya observasi berangka sama pada tiap kelompok angka sama pada variabel Y


Uji signifikasi diteriam / ditolak

Keterangan:
Z = Zignifikansi
T = Koefesiensi korelasi antara X dan Y
N = Jumlah Responden
8. Uji Hipotesis
Penetapan hipotesis yang akan di uji dalam penelitian ini berkaitan dengan ada atau tidaknya hubungan antara variabel independent dan variabel dependent, yaitu dengan menggunakan hipotesis nol () dan hipotesis alternatif (). Hipotesis nol merupakan hipotesis yang menyatakan pengaruh variabel independent terhadap variabel dependent tidak signifikan, sedangkan hipotesis alternatif merupakan hipotesis yang menyatakan pengaruh variabel independent terhadap variabel dependent signifikan.
Langkah-langkah dalam perencanaan hipotesis adalah sebagai berikut:
Menetapkan hipotesis penelitian
Hipotesis Penelitian
Karena hiotesis yang akan digunakan ini berkaitan dengan ada tidaknya pengaruh variabel independent yaitu hubungan disiplin petugas pajak dengan variabel dependent yaitu perilaku masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan, maka dalam penelitian ini menggunakan pengujian hipotesis nol ( dan hipotesis alternatif ( .






BAB II
GAMBARAN UMUM KELURAHAN BENDAN DUWUR KECAMATAN GAJAH MUNGKUR KOTA SEMARANG

Gambaran Umum Kelurahan Bendan Duwur
Letak Geografis
Kelurahan Bendan Duwur termasuk dalam Kecamatan Gajah Mungkur Pemerintah Kota Semarang. Memiliki wilayah seluas 92Ha  yang terdiri dari luas pemukiman 45Ha, luas pekuburan  4.260M², luas pekarangan  9.000M²,  luas taman  1.250M², perkantoran  5.020M², dan luas prasarana  umum 14.040M². Letak kelurahan  Bendan Duwur dari kecamatan Gajah Mungkur berjarak ± 4,5 km, sedangkan jarak dari kelurahan Bendan Duwur dengan pemerintah kota Semarang yaitu ± 10 km, dan jarak dari kelurahan Bendan Duwur dengan ibu kota provinsi Jawa Tengah ±12 km (RDTRK Semarang tahun 2000 – 2010).
Adapun batas-batas wilayah kelurahan Bendan Duwur adalah:
1.  Sebelah utara berbatasan dengan : Kelurahan Sampangan
2.  Sebelah selatan berbatasan dengan : Desa Karang Rejo
3.  Sebelah barat berbatasan dengan : Sungai Kali Garang
4.  Sebelah timur berbatasan dengan : Kelurahan Tenjomoyo
Secara topografis wilayah kelurahan Bendan Duwur kecamatan Gajah Mungkur   pemerintah   kota   Semarang   yaitu   termasuk   dalam   daerah   datar sampai berombak 75%, sedangkan untuk iklim sendiri wilayah kelurahan Bendan Duwur beriklim tropis dengan 2 musim bergantian  sepanjang tahun yaitu musim penghujan dan musim kemarau.
Bendan Duwur menunjukkan  bahwa curah hujan jatuh pada bulan april dengan curah hujan 2000-3000 Mm dengan suhu rata-rata harian yaitu 27-28°C (Daftar Isian Potensi Desa, 2004 : 6
Kondisi Demografi
Kelurahan Bendan Duwur mempunyai jumlah penduduk yang sangat padat. Jumlah penduduk kelurahan Bendan Duwur sebanyak 4.854 jiwa, yang terdiri dari 2.325 jiwa  perempuan, dan 2.529 jiwa  laki-laki, dengan 1.081 kepala keluarga. Masyarakat kelurahan Bendan Duwur terdiri dari penduduk asli sebesar 4628 jiwa serta 226 jiwa penduduk pendatang terdiri dari mahasiswa, pegawai, maupun sektor informal lainnya. Untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada tabel berikut ini :









TABEL 2.1
JUMLAH PENDUDUK KELURAHAN BENDAN DUWUR
Sumber : Monografi Dinamis Kelurahan Bendan Duwur , 2015
Berdasarkan distribusi data penduduk berdasarkan keompok umur, di ketahuai dari 4.854 jiwa, dengan perincian usia non produktif  0 s/d 4 tahun sebanyak 442 jiwa atau 9,11%, usia 5 s/d 9 tahun sebanyak 557 jiwa atau 11,48%, usia 10 s/d 14 tahun sebanyak 363 atau 7,48% dan usia yang tergolon produktif menurut  UU No. 13 tahun 2003, antara umur 15-64 tahun, yang kami akan distribusikan sebagai berikut:  usia 15 s/d 19 tahun jiwa sebanyak 421 atau 8,67%, usia 20 s/d 24 tahun sebanyak 447 jiwa atau 9,21%, usia 25 s/d 29 tahun 277 jiwa atau 5,71%, usia 30 s/d 34 tahun sebanyak 367 jiwa atau 7,56%, usia 35 s/d 39 tahun sebanayak 267 jiwa atau 5,50%, usia 40 s/d 44 tahun sebanyak 450 jiwa atau 9,27%, usia 45 s/d 49 505 jiwa atau 10,40%, usia 50 s/d 54 tahun sebanyak 254 jiwa atau 5,23%, usia 55 s/d 59 tahun  sebanyak 134 jiwa atau 2,76%, usia 60 s/d 64 tahun 230 jiwa atau 4,74% dan usia 65 tahun keatas  sebanyak 140 jiwa atau 2,88%, sehingga dapat disimpulkan bahwa usia rata-rata masyarakat Kelurahan Bendan Duwur adalah usia produktif.
Kondisi sosial Budaya Masyarakat Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang
Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk suatu daerah dengan daerah lain tidak sama. Perbedaan itu di sebabkan karena perbedaan letak geografis, keadaan alam, dan peradaban penduduknya.
Masyarakat kelurahan Bendan Duwur merupakan masyarakat yang heterogen, semula  mata pencaharian mayoritas penduduk kelurahan Bendan Duwur adalah petani,  mayoritas penduduk Bendan Duwur mengerjakan  sawah dan ladang dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah banyak  Universitas  dan Akademi berada di wilayah Kelurahan Bendan Duwur diantaranya AKPELNI, UNTAG, AKPARI, dan UNIKA terjadi perubahan yang cukup drastis dalam mata pencaharian penduduk. Mayoritas mata pencaharian penduduk  Bendan  Duwur saat   ini adalah pedagang dan pengusaha kos-kosan, sebagian kecil lainnya bermata pencaharian sebagai petani, buruh , pemecah batu, PNS, ABRI, pengusaha, dan pensiunan, Untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada tabel 2 berikut ini :
TABEL 2.2
MATA PENCAHARIAN PENDUDUK KELURAHAN BENDAN DUWUR
Sumber : Monografi Dinamis Kelurahan Bendan Duwur 2015
Agama
Masyarakat   Kelurahan   Bendan   Duwur   mayoritas   beragama   Islam, kehidupan keagamaan masyarakat Bendan Duwur sekarang lebih  terjalin dengan baik, antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lainya, saling toleransi   dan  hormat  menghormati.   Terdapat   banyaknya   pemuka  agama  di kelurahan Bendan Duwur dapat menggalang persatuan dan kesatuan dalam kehidupan keagamaan, untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada tabel 3 berikut ini :


TABEL 2.3
KOMPOSISI PENDUDUK MENURUT AGAMA
    Sumber : Monografi Dinamis Keluarahn Bendan Duwur 2015
Berdasarkan data tabel diatas di ketahui bahwa 87,04% masyarakat Kelurahan Bandan Duwur beragama Islam, sehingga bisa kita simpulkan mayoritas penduduk Bendah Duwur Islam, namun tampak bahwa walaupun mayoritas islam masyarakat bisa berdampingan dengan baik dengan agama minoritas yang terdiri dari umat kristiani sebesar 6,47% dan Katolik 6,49%, kerukunan seperti ini lah yang bisa menjadi contoh bagi warga lain, bahwa kita harus saling toleransi, antar sesama masyarakat.
Sarana dan  Prasarana Umum
Sarana dan prasarana umum merupakan salah satu hal yang mutlak keberadaannya di suatu daerah sehingga memudahkan penduduk daerah yang bersangkutan   untuk   melakukan   berbagai   kegiatan   ekonomi   khususnya   dan kegiatan  atau aktivitas  lain pada umumnya.  Sarana  dan prasarana  yang ada di kelurahan Bendan Duwur adalah sebagai berikut :


1)  Jalan dan Alat Transportasi
Jalan  merupakan  urat nadi  perekonomian  sehingga  mempunyai  peranan sangat penting. Perekonomian suatu daerah akan maju apabila jalan dan trnsportasinya  memadai.  Jalan  yang ada di kelurahan  Bendan  Duwur  sebagian besar  sudah  beraspal,  sedangkan  alat transportasi  menuju  kota kecamatan  atau kabupaten adalah bus dan angkutan kota.
2)  Fasilitas Ekonomi
Di kelurahan Bendan Duwur sebagian penduduknya bermata pencaharian sebagai pedagang. Hal ini terkait dengan keberadaan kampus-kampus di wilayah kelurahan Bendan Duwur. Di kelurahan ini sebagian besar warga telah menjual tanahnya  kepada  pihak  Universitas,  kemudian  warga menggunakan uangnya untuk mendirikan  kos-kosan dan modal berdagang.
3)  Fasilitas Ibadah
  Fasilitas ibadah di kelurahan Bendan Duwur antara lain 5 buah masjid dan 17 mushola. (Monografi Statis kelurahan Bendan Duwur).
4)  Fasilitas Kesehatan
Untuk meningkatkan derajat kesehatan, pemerintah mendirikan sarana kesehatan.  Di kelurahan  Bendan Duwur terdapat  5 pos pelayanan  terpadu,  dua buah puskesmas dan seorang bidan desa.


Gambaran Umum responden
Responden adalah Dari kata asal ‘respon’ (penanggap) yaitu orang yang menanggapi. Dalam penelitian responden adalah orang yang diminta memberikan keterangan tentang sesuatu fakta/pendapat. Keterangan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tulisan, yaitu ketika mengisi angket/lisan ketika menjawab wawancara . Responden salah satu bagian terpenting dalam penelitian sehingga perlu dikemukakan data identitas dengan jelas meliputi : nama, jenis kelamin, alamat, usia, pendidikan dan pekerjaan responden.
TABEL : 2.4
JENIS KELAMIN RESPONDEN
Sumber Data: Tabel Induk Data Penelitian
Dari Tabel. 2.5 di atas dapat diketahui bahwa sebagian besar responden yang diteliti yaitu 36 (61%) berjenis kelamin perempuan, dan 23 (39%) berjenis kelamin laki-laki. Disini dapat diketahui bahwa sebagian besar responden perempuan.




TABEL 2.5
KEADAAN UMUM BERDASARKAN UMUR RESPONDEN
Sumber Data: Tabel Induk Data Penelitian

Berdasarkan Tabel. 2.6 di atas, maka dapat dikatakan bahwa umur responden yang paling banyak adalah berumur antara 31-41 tahun yaitu 22 responden atau 37,3% dan 42-52 sebanyak 20 responden atau 33,9%. Artinya responden di kelurahan bendan dhuwur memiliki usia yang produktif, dalam artian mereka bisa memahami tentang penarikan pajak bumi dan bangunan.
TABEL 2.6
KEADAAN RESPONDEN BERDASARKAN AGAMA
Sumber Data: Tabel Induk Data Penelitian
Dalam Tabel. 2.7  hal agama responden, mayoritas beragama Islam yaitu 51 responden atau 86,44% dari total responden 59 atau 100%. Walupun tidak semua beragama islam namun masyarakat bendan duwur menjunjung persatuan dan toleransi yang tinggi.
TABEL 2.7
KEADAAN RESPONDEN BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN
Sumber Data: Tabel Induk Data Penelitian
Berdasarkan tabel. 2.8 di atas di ketahui dari 59 responden, yang berpendidikan sarjanah/diplomat sebanyak 14 orang atau 23,7%, berpendidikan SLTA sebanyak  23 orang atau 38,98%, berpendidikan SLTP sebanyak 16 orang atau 27,1%, berpendidikan SD sebanyak 5 orang atau 8,5% dan berpendidikan S2 sebanyak 1 orang atau 1,7% Dari tada di atas dapat kita simpulkan bahwa sebagian besar responden berpendidikan SLTA/Sederajat.





TABEL 2.8
KEADAAN RESPONDEN BERDASARKAN PEKERJAAN
Sumber Data: Tabel Induk Data Penelitian
Berdasarkan tabel. 2.9  diatas di ketahui dari 59 responden, pekerjaan responden yang terbanyak adalah karyawan yaitu 27 responden atau 45,8%, jadi bisa  kita simpulkan bahwa mayoritas pekerjaan masyarakat bendan duwur adalan karyawan

Gambara Umum Program
Struktur Organisasi
Kelurahan menurut wikipedia adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten atau Kota, Kelurahan di pimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai pegawau negeri Sipil.
Lurah merupakan unit pemerintah terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa diubah statusnya menjadi kelurahan.Berikut Susunan Organisasi Kelurahan Menurut  Peraturan Walikota Semarang Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Kelurahan Kota Semarang:
Susunan Organisasi kelurahan, terdiri dari :
Lurah
Sekretaris
Seksi Pemerintahan
Seksi Pembangunan
Seksi Kesejahteraan Sosial : dan
Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum
Tugas Pokok dan Fungsi
Lurah  mempunyai  tugas  merencanakan,  memimpin,  mengkoordinasikan, membina,  mengawasi  dan  mengendalikan  serta,Kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikot untumelaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud di atas ,  Kelurahan mempunyai fungsi :
perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan sosial serta bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan;

penyusunan   rencana   program   dan   rencana   kerja   anggaran   di bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan sosial serta bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan;
pengkoordinasian   pelaksanaan   tugas   di   bidang   pemerintahan,   bidang pembangunan, bidang kesejahteraan sosial serta bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan;
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
pelaksanaan pelayanan masyarakat;
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
pembinaan lembaga kemasyarakatan;
pelaksanaan urusan kesekretariatan Kelurahan;
pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota;
m. pelaksanaan  pembinaan,  pemantauan,  pengawasan  dan  pengendalian  serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.




Sekretaris
Sekretaris Lurah mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasian, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi bidang Sekretariat, pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk melaksanakan tugas, sekretaris lurah mempunyai fungsi:
menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyusunan  perumusan  kebijakan teknis di bidang sekretariat;
menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyusunan  rencana  program  dan rencana kerja anggaran di bidang sekretariat;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan rencana program Kesekretariatan, Pemerintahan, Pembangunan, Kesejahteraan Sosial serta Ketentraman dan Ketertiban Umum;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan tugas di bidang Kesekretariatan,  Pemerintahan,  Pembangunan, Kesejahteraan Sosial serta Ketentraman dan Ketertiban Umum;
menyiapkan bahan dan melaksanakan legalisasi permohonan / rekomendasi surat-surat dari masyarakat;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat dan kearsipan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan Kelurahan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, gaji berkala, kesejahteraan, pensiun dan pemberhentian pegawai;
menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  pengelolaan  administrasi  keuangan Kelurahan;
menyiapkan bahan dan pelaksanaan penyajian data dan informasi Kelurahan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian penyusunan laporan realisasi anggaran Kelurahan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian penyusunan laporan realisasi anggaran Kelurahan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja program Kelurahan; dan
melaksanakan  tugas lain  yang diberikan  oleh  Lurah  sesuai dengan  bidang tugasnya.


Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
menyiapkan   bahan   dan   melaksanakan   penyusunan   bahan   perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan.
menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyusunan  rencana  program  dan rencana kerja anggaran di bidang pemerintahan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan
Menyiapkan bahan dan melaksanakan musyawarah kelurahan bersama dengan RT?RW dan tokoh masyarakat menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian pelayanan dan administrasi di bidang kependudukan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data monografi kelurahan baik statis dan dinamis
menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyajian  data  kependudukan  dan grafik di bidang pemerintahan
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan PBB,retribusi dan pajak lainya.
menyiapkan   bahan   dan   melaksanakan   penyiapan   data   dalam   rangka penyusunan program dan pedoman pembinaan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan wilayah kelurahan perubahan batas wilayah kelurahan serta perubahan nama kelurahan
menyiapkan bahan dan melaksanakan penyiapan data terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan, pemberian ganti rugipembebasan tanah serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik.
menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  penggunaan  tanah  terlantar,  tanah negara bebas, dan tanah negara tumbuh di wilayah kerjanya.
menyiapkan   bahan   dan   melaksanakan    administrasi   perubahan   status pertanahan di wilayah kelurahan
menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyajian  data  administrasi  dalam rangka pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu bidang pemerintahan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan persiapan pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum (PEMILU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
menyiapakan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana program tahunan kelurahan (RPTK)
menyiapakan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban kelurahan (LPJ).
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan rukun tetangga (RT)/ RukunWarga (RW), lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Forum Interaktif Masyarakat (FIM) dan Kelompok Interaktif Masyarakat (KIM); menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data organisasi massa ( ORMAS), dan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang pemerintahan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang pemerintahan
menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi pemerintahan.
Menyiapkan bahan baku melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Pemerintah.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Pemerintah, dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
menyiapkan   bahan   dan   melaksanakan   penyusunan   bahan   perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan;
menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyusunan  rencana  program  dan rencana kerja anggaran di bidang pembangunan
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pembangunan
menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data administrasi dalam pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu dibidang pembangunan dan perekonomian
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendirian bangunan dan kegiatan usaha yang belum mempunyai ijin.
menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  pendataan  terhadap  bangunan  yang telah memiliki ataupun yang belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan (HO);
menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memlihara sarana dan prasarana fisik di wilayah Kelurahan
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan dan pelapor penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan pencegahan atas pemanfaatan sumber daya alam tanpa ijin dan dapat menggangu serta membahayakan lingkungan hidup
menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeliharaan kebersihan dan keindahan lingkungan
menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka pelaksanaan kebersihan jalan dan lingkungan serta penanggulangan sampah dan air kotor.
menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  pelayanan  kebersihan  di  wilayah Kelurahan dan membentuk KSM untuk daerah protoko.
menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyusunan  Daftar  Skala  Prioritas (DSP) pembangunan di wilayah Kelurahan
menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data hasil pembangunan peningkatan prakarsa swadaya gotong royong, swadaya murni masyarakat.
menyiapkan bahan dan melaksanakan penelitian pengajuan proposal pembangunan dari warga masyarakat yang akan diajukan kepada Walikota
menyiapkan bahan dan melaksanakan penggerakan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat
menyiapkan   bahan   dan   melaksanakan   musyawarah   Kelurahan   bersama dengan RT, RW dan tokoh masyarakat
menyiapkan bahan dan   melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perindustrian,   perdagangan,   pertambagan,   kepariwisataan,   perkoperasian, usaha menengah(UKM) dan golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang pembangunan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Pembangunan.
menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Pembangunan; dan
melaksanakan  tugas lain  yang diberikan  oleh  Lurah  sesuai dengan  bidang tugasnya.
Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :
a. menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyusunan  perumusan 
kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial;
b menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyusunan  rencana  program  dan rencana kerja anggaran di bidang kesejahteraan sosial;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan sosial;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerukunan hidup   antar   umat   beragama,   pendidikan   kebudayaan   dan   kesehatan masyarakat;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan bahan pertimbangan dan melaksankan  kegiatan  dalam  rangka  memfasilitasi  pembinaan  kerukunan hidup antar umat beragama;
f.   menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelayanan dan bantuan sosial, pemuda, keolahragaan, kepramukaan serta peranan wanita;
g.      menyiapkan. bahan dan.melaksanakan. kegiatan pengumpulan dan pendistribusian Badan Amil Zakat (BAZ);
h.   menyiapkan bahan dan melaksanakan  kegiatan PKK, program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Berwawasan Gender (P2MBG), UMKM / Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP), Badan Usaha Milik Kelurahan (Bumkel) dan karang taruna;
i.   menyiapkan   bahan   dan   melaksanakan   kegiatan   pengawasan   program kesehatan masyarakat;
j.   menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan   penyusunan  data  KB,  posyandu, Akseptor, Lansia, Kader gizi;
k.   menyiapkan bahan  dan melaksanakan  pembinaan anak terlantar dan  yatim piatu, pembinaan karang taruna, wanita tuna susila dan gelandangan;
l.   menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyajian  data  administrasi  dalam rangka pemberian bantuan kepada badan sosial dan korban bencana alam;
m. Menyiapkan   bahan   dan   melaksanakan   pencegahan   dan   penaggulangan bencana alam dan pengungsi;
n.  menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan warga miskin, pengelolaan dan pendistribusian beras (Raskin) kepada masyarakat miskin di wilayah Keluarahan;
o.   menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  pengumpulan  dana  Palang  merah Indonesia (PMI);
p.   menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang kesejahteraan sosial;
q. menyiapkan bahan dan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan sosial;
r.   menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Kesejahteraan Sosial;
s.   menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Kesejahteraan Sosial; dan
t.   melaksanakan  tugas lain  yang diberikan  oleh  Lurah  sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a.   menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyusunan  perumusan  kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
b.   menyiapkan  bahan  dan  melaksanakan  penyusunan  rencana  program  dan rencana kerja anggaran di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
c.   menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
d.   menyiapkan bahan dan melaksanakan program pembinaan idiologi negara dan kesatuan bangsa;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan penelitian/pengamatan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang - undangan lainnya yang berlaku;
f.   menyiapkan   bahan   dan   melaksanakan   pertimbangan   legalitas   dan ijin keramaian yang berhubungan dengan ketertiban umum serta kemasyarakatan;
g.  menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wlilayah kerjanya;
h.    menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengamanan Peraturan Daerah dan Peraturan lain yang menyangkut ketertiban wilayah;
i.   menyiapkan   bahan   dan   melaksanakan   pemberian   penyuluhan   kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dalam mentaati peraturan;
j.    menyiapkan bahan dan melaksanakan menyelenggarakan perlindungan  masyarakat di wilayah Kelurahan;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penanggulangan akibat bencana alam;
l.   menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan anggota linmas dan membuat laporan anggota linmas;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan perlindungana masyarakat dan pos keamanan lingkungan;
n.  menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan  dan  pemasangan bendera dan umbul-umbul;
o.   menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak remaja dan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat addiktif dan bahan berbahaya;

p.  menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
q.  menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang ketentraman dan ketertiban umum; menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
s.   menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
t.   menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
u.  melaksanakan  tugas lain  yang diberikan  oleh  Lurah  sesuai dengan  bidang tugasnya.


Kelompok jabatan fungsional
Kelompok  Jabatan  Fungsional  mempunyai  tugas  melaksanakan  tugas  teknisKelurahan di bidang keahlian masing-masing
(1)  Kelompok Jabatan Fungsional sebagimana dimaksud di atas, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)   Setiap Kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior dan bertanggungjawab kepada Lurah.
(3)   Jumlah  Jabatan  Fungsional  ditentukan  berdasarkan  kebutuhan  dan  beban kerja.
(4)   Jenis  dan  jenjang   Jabatan   Fungsional   diatur   sesuai   dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.











BAGAN 1.1
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH
KELURAHAN BENDAN DUWUR














BAB III






BAB III
ANALISIS DATA
Disiplin Kerja Petugas Pajak ( X )
Disiplin kerja petugas pajak adalah peran petugas dalam memberikan informasi dan penyuluhan serta pelayanan terhadap wajib pajak untuk taat terhadap ketentuan dalam membayar pajak yang telah dibebankan kepada wajib pajak.
Aktivitas disiplin kerja yang sering dilakukan petugas pajak sesuai dengan ketentuan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ), Surat Ketetapan Pajak ( SKP ), Surat Tagihan Pajak ( STP ) dan saranan administrasi PBB lainya yang diterbitkan oleh DPPKAD kepada wajib pajak serta membantu melakukan penyampaian daftar himpunan pokok pembayaran ( DGPP ) PBB yang dibuat oleh DPPKAD.
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang tanpa di tunjuk secara langsung.
Karakteristik pokok pajak adalah pemungutannya harus berdasar undang-undang. Diperlukan perhitungan macam pajak untuk menentukan berat ringannya tarif pajak yang akan dibebankan kepada wajib pajak. PBB merupakan atas pajak bumi dan bangunan atau iuran rakyat kepada negara yang diambil berdasarkan obyek pajak berupa tanah dan atau perairan, yang berupa untuk memberikan manfaat bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan slah satu kegiatan admintrasi dalam pemerintaha Indonesia yang di-desentralisasi-kan kepada daerah. Pajak ini merupakan penerimaan daerah yang merupakan pembagian dari pemerintah pusat. Penerapan atau pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Analisis deskripsi variabel disiplin kerja petugas pajak yang dilakukan di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang akan disajikan berdasarkan penelitian terhadap 59 responden yang dijadikan sebagai sampel penelitian. Gambaran dari sampel penelitian tentang disiplin kerja petugas pajak dapat digeneralisasikan pada pemungutan pajak di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang sebagai berikut :
TABEL 3.1
TINGKAT KETEPATAN KEHADIRAN PETUGAS PAJAK                        SAAT JAM KERJA
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 8
Berdasarkan tabel 3.1 di atas dapat diketahui bahwa sebagian  besar responden yaitu 42 responden atau 71,19 % menyatakan bahwa kehadiran petugas pajak saat jam kerja telah sesuai ketetapan yang di tentukan. Sedangkan hanya 2 responden atau 3,39 % menyatakan kehadiran petugas pajak kurang memenuhi ketetapan.
TABEL 3.2
TINGKAT KETAATAN PETUGAS PAJAK TERHADAP ATURAN MEMAKAI PAKAIAN DINAS SAAT BEKERJA
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 9

Berdasar tabel 3.2 di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian besar responden yaitu 35 responden atau 59,32 % menyatakan bahwa petugas pajak selalu mengenakan seragam dinas ketika bertugas. Sedangkan 24 responden atau 40,78 % menyatakan sering.
TABEL 3.3
TINGKAT KEPATUHAN PETUGAS PAJAK DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN/TATA TERTIB ORGANISASI
SAAT MELAKSANAKAN TUGAS
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 10
Dari tabel 3.3 di atas menjelaskan bahwa 34 responden atau 57,62 % menyatakan bahwa petugas pajak cukup patuh dalam melaksanakan peraturan/tata tertib organisasi saat melaksanakan tugas. Dan 25 responden atau sebanyak 42,37 % menyatakan bahwa petugas pajak selalu patuh dalam melaksanakan peraturan/tata tertib organisasi saat melaksanakan tugas.
TABEL 3.4
TINGKAT KEPATUHAN PETUGAS PAJAK                                          DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 11
Berdasarkan tabel. 3.4 diatas tingkat kepatuhan petugas pajak dalam melaksanakan tugas sangat baik mendapat nilai persentase sebesar 42,37 % dan cukup baik memperoleh nilai 57,63 %. Hal tersebut menunjukkan bahwa petugas pajak cukup patuh didalam melaksanakan tugas.



TABEL 3.5
TINGKAT KESESUAIAN DENGAN KETENTUAN MEMBERIKAN PELAYANAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 12
Berdasarkan tabel 3.5 bahwa tingkat kesesuaian petugas pajak dalam memberikan pelayanan sudah sangat sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tabel diatas dengan persentase sangat sesuai sebesar 59,31% dan sesuai 38,9%. Sedangkan untuk persentase kurang sesuai hanya mendapat nilai 1,69 %.
TABEL 3.6
TINGKAT INTENSITAS SOSIALISASI PBB YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS PAJAK
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 12
Berdasar tabel 3.6 diatas menunjukan tingkat intensitas sosialisasi PBB yang dilakukan petugas selalu dilakukan. Dapat dibuktikan dengan perolehan persentasi 40,67%  jumlah sempel mengatakan bahwa petugas selalu melakukan sosialisasi dan 35,59 % mengatakan sering.
TABEL 3.7
TINGKAT  KETEPATAN METODE YANG DIGUNAKAN PETUGAS PAJAK DALAM MEMBERIKAN SOSIALISASI PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 14
Berdasar tabel 3.7 diatas menunjukan tingkat ketepatan metode yang digunakan petugas pajak dalam memberikan sosialisasi. 33,89 % sampel mengatakan sudah tepat, 52,54% mengatakan cukup tetap sedangkan sisanya mengatakan kurang tepat. Hal tersebut menunjukan bahwa metode yang digunakan petugas pajak dalam memberikan sosialisasi cukup tepat.





TABEL 3.8
TINGKAT EFEKTIFITAS METODE YANG DILAKUKAN PETUGAS PAJAK DALAM SOSIALISASI PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 15
Dari tabel 3.8 menunjukan bahwa metode yang dilakukan petugas PBB dalam melakukan sosialisasi PBB cukup efektif dengan mendapat persentase sebesar 61,01 %.  Sedangkan sampel yang mengatakan efektif sebesar 33,89 %.
TABEL 3.9
TINGKAT KEMAMPUAN PETUGAS
DALAM MELAKUKAN SOSIALISASI PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 16
Dari tabel 3.9 diatas menyebutkan bahwa petugas dalam melakukan sosialisasi PBB di nilai cukup mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan perolehan persentase 54,32%. Sedangkan untuk persentase penilaian yang menyebutkan tidak mampu adalah 0%. Sisanya 37,28% menyatakan mampu dan 8,47% menyatakan kurang mampu.
TABEL 3.10
TINGKAT KEJELASAN  MENERANGKAN PETUGAS PAJAK DALAM MEMBERIKAN MATERI SOSIALISASI PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 17
Berdasarkan tabel 3.10 di atas dapat diketahui bahwa aparat petugas pajak dinilai cukup jelas oleh respoden dalam memberikan materi sosialisasi PBB. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pernyataan responden sebanyak 29 atau 49,15 % . Sedangkan sebannyak 22 respondrn atau 37,29 % menyatakan sangat jelas.
TABEL 3.11
TINGKAT KETEPATAN WAKTU PETUGAS PAJAK DALAM MEMBERIKAN SPPT
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 18

Berdasarkan tabel.3.11 di atas maka dapat diketahui bahwa ketepatan waktu dalam memberikan SPPT oleh petugas dinilai sangat tepat waktu oleh responden.  Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan responde sebanyak 26 atau 44,07 % menyatakan sangat tepat dan sebanyak 26 atau 44,07 % menyatakan cukup tepat waktu.
TABEL 3.12
TINGKAT INTENSITAS PETUGAS PAJAK DALAM MEMUNGUT PAJAK
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 19
Berdasarkan tabel. 3.12  di atas maka dapat diketahui bahwa aparat petugas pajak sering melakukan pungutan pajak. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penilaian responden sebanyak 30 atau 50,86%  menyatakan sering dan 19 atau 32,20 % menyatakan petugas pajak selalu melakukan pungutan pajak.





TABEL 3.13
TINGKAT KEDISIPLINAN DALAM MEMBERIKAN BATAS WAKTU OLEH PETUGAS PAJAK
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 20
Berdasar tabel. 3.13 di atas maka dapat diketahui bahwa petugas pajak selalu disiplin dalam melakukan memberikan batas waktu kepada wajib pajak. Terbukti dari pernyataan responden sebanya 59,32% mengatakan selalu disiplin dan hanya 5,08 % mengatakan terkadang. Sedangka tidak ada wajib pajak yang menyatakan tidak disiplin.
TABEL 3.14
TINGKAT KEDISIPLINAN PETUGAS DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN PAJAK
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 21
Dengan melihat tabel. 3.14 di atas, maka dapat di ketahui secara umum tingkat kedisiplinan petugas pajak di Kelurahan Bendan duwur  Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang selalu disiplin. Hal ini terbukti bahwa dari 59 responden yang diteliti, ternyata terdapat 64,40% yang menyatakan bahwa petugas pajak selalu disiplin dalam melakukan penegakan Pajak.
TABEL : 3.15
TINGKAT KETEGASAN PETUGAS PAJAK DALAM PEMUNGUTAN PAJAK
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 22

Dari tabel. 3.15 tersebut dapat diketahui ketegasan petugas pajak di Kelurahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang pada umumnya sangat tegas. Hal ini terlihat dari table di atas, dimana dari 59 responden yang diteliti, ternyata terdapat 57,62% yang menyatakan bahwa ketegasan yang dilakukan petugas pajak dalam pemungutan pajak sangat lah tegas.




TABEL : 3.16
TINGKAT KERAMAHAN PETUGAS PAJAK DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 23
Dengan melihat data dalam table. 3.16 tersebut di atas, maka dapat diketahui tingkat keramahan petugas pajak di kelurahan bendan duwur kecamatan gajah mungkur kota semarang  adalah ramah. Hal ini diketahui dari table diatas, dimana dari 59 responden yang diteliti, ternyata terdapat 74,56% menyatakan bahwa  tingkat keramahan petugas pajak dalam memberikan pelayanan terhadap wajib pajak adalah ramah.
TABEL : 3.17
TINGKAT KESOPANAN PETUGAS PAJAK DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 24
Dari data dalam tabel. 3.17 tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa secara umum petugas pajak di Kelurahan bendan duwur kecamatan gajah mungkur  baik dengn kesopanannya. Hal ini terlihat dar data di atas, dimana dari 59 responden yang diteliti, ternyata terdapat 71,18 % yang menyatakan bahwa mereka mereka sangat senang karena petugas pajak saat memberikan pelayanan terlihat sopan kepada wajib pajak.
TABEL : 3,18
TINGKAT KEMUDAHAN PETUGAS PAJAK DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 25

Dari tabel. 3.18 diatas tersebut dapat diketahui kemudahan  yang di dapat masyarakat  di Kelurahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang pada umumnya selalu mudah. Hal ini terlihat dari tabel di atas, dimana dari 59 responden yang diteliti, ternyata terdapat 61,02% yang menyatakan bahwa tingkat kemudahan petugas pajak dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membayar pajak selalu mudah.


TABEL : 3.19
TINGKAT KENYAMANAN DALAM PELAYANAN YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS PAJAK
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 26

Dengan melihat tabel. 3.19 di atas , maka dapat di ketahui secara umum kenyamanan pelayanan yang dilakukan petugas pajak di Kelurahan Bendan duwur  Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang nyama. Hal ini terbukti bahwa dari 59 responden yang diteliti, ternyata terdapat 71,18% yang menyatakan bahwa masyarakat merasa nyaman terhadap pelayanan yang diberikan petugas pajak saat membayar pajak.
Selanjutnya untuk mengetahui tingkat disiplin kerja di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, maka di gunakan analisis nilai rata-rata dari variable tersebut dengan rumus sebagai berikut :

Keterangan :
S =  3821 (Nilai yang dicapai)
P =  59 (Jumlah respnden)
Q =  19 (Jumlah item pertanyaan)
4 =  (skor tertinggi)



  = 86 %
untuk menetukan tinggi rendahnya hasil nilai rata-rata persentasedisiplin kerja petugas pajak di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang dapat ditentukan klasifikasi atau kategori sebagai berikut:
Kategori, skore 75% - 100% =  Tinggi
Kategori, skore 50% - 74,99% =  Sedang
Kategori, skore 25% - 49,99% =  Rendah
Kategori, skore 0% - 24,99% =  Sangat rendah
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dari nilai rata-rata persentase disiplin kerja petugas pajak Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang termasuk dalam kategori tinggi.
Perilaku Masyarakat Dalam Membayar PBB
Perilaku masyarakat dalam membayar PBB adalah bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tanggung jawab dan manfaat dari kesadaran dalam membayar pajak. Dimana dalam hal ini wajib pajak mengetahui, mengerti dan tidak merasa terpaksa ataupu dipaksa serta merasa takut dalam melaksanakan kewajibannya karena adanya nilai-nilai hukum dalam diri wajib pajak dan adanya pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu sudah diatur oleh hukum yang berlaku.
Adapun gambaran mengenai perilaku wajib pajakdalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang adalah sebagai berikut :
TABEL. 3.20
TINGKAT PENGETAHUAN WAJIB PAJAK MENGENAI PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 27
Dari tabel. 3.20 diatas, maka dapat diketahui bahwa responden sangat mengetahui tentang PBB hal ini dapat di buktikan dengan pernyataan responden sebanyak 34 responden atau 57,62% menyatakan sangat mengetahui dan 23 responden atau 38,98% menyatakan cukup mengetahui.








TABEL: 3.21
TINGKAT PENGETAHUAN KETENTUAN DALAM MEMBAYAR PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 28

Dari tabel. 3.21 diatas, maka dapat diketahui bahwa responden sangat mengetahui tentang  ketentuan dalam membayar PBB hal ini dapat di buktikan dengan pernyataan responden sebanyak 36 responden atau 61,01% menyatakan sangat mengetahui dan 20 responden atau 33.9% menyatakan cukup mengetahui, 2 responden atau 3,38% menyatakan kurang mengatahui dan 1 responden atau 1,69% tidak mengetahui.
TABEL: 3.22
TINGKAT PENGETAHUAN TENTANG KEUTAMAAN DARI PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 29

Dari Tabel. 3.22  Diatas, Maka Dapat Diketahui Bahwa Responden sangat mengetahui tentang  keutamaan dalam membayar PBB hal ini dapat di buktikan dengan pernyataan responden sebanyak 39 responden atau 66,10% menyatakan sangat mengetahui dan 17 responden atau 28,81% menyatakan cukup mengetahui, 2 responden atau 3,38% menyatakan kurang mengatahui dan 1 responden atau 1,69% tidak mengetahui.
TABEL: 3.23
TINGKAT PENGETAHUAN TENTANG TUJUAN PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 30

Dari tabel. 3.23 diatas, maka dapat diketahui bahwa responden sangat mengetahui tentang  tujuan  dalam membayar PBB hal ini dapat di buktikan dengan pernyataan responden sebanyak 26 responden atau 44,01% menyatakan sangat mengetahui dan 23 responden atau 39,0% menyatakan cukup mengetahui, 9 responden atau 15,25% menyatakan kurang mengatahui dan 1 responden atau 1,69% tidak mengetahui.





TABEL: 3.24
TINGKAT PENGETAHUAN TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 31

Dari tabel. 2.24 diatas, maka dapat diketahui bahwa responden sangat mengetahui tentang  mekanisme dalam  membayar PBB hal ini dapat di buktikan dengan pernyataan responden sebanyak 27 responden atau 45,76,% menyatakan sangat mengetahui dan 27 responden atau 45,76% menyatakan cukup mengetahui, 4 responden atau 6,77% menyatakan kurang mengatahui dan 1 responden atau 1,69% tidak mengetahui.
TABEL: 3.25
TINGKAT PENGETAHUAN KEGUNAAN HASIL DANA PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 32

Dari tabel. 3.25 diatas, maka dapat diketahui bahwa responden sangat mengetahui tentang  kegunaan dana  PBB hal ini dapat di buktikan dengan pernyataan responden sebanyak 32 responden atau 54,23% menyatakan sangat mengetahui dan 20 responden atau 33,89% menyatakan cukup mengetahui, 6 responden atau 10,16% menyatakan kurang mengatahui dan 1 responden atau 1,69% tidak mengetahui.
TABEL : 3.26
TINGKAT PERSETUJUAN MASYARAKAT TENTANG ADANYA PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 33

Dengan melihat data dalam tablel. 3.26 tersebut di atas, maka dapat diketahui tingkat persetujuan masyarakat  di kelurahan bendan duwur kecamatan gajah mungkur kota semarang  tentang adanya PBB. Hal ini diketahui dari table di diatas, dimana dari 59 responden yang diteliti, ternyata terdapat 83,06% menyatakan bahwa  masyarakat setuju dengan adanya PBB .




TABEL : 3.27
TINGKAT PERSETUJUAN MASYARAKAT TENTANG PEMUNGUTAN PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 34

Dari tabel. 3.27 di atas dapat dilihat, berdasarkan hasil penelitian di kelurahan bendan duwur kecamatan gajah mungkur, dari 59 responden yang di teliti 84,75 % responden setuju dengan adanya pemungutan pajak.

TABEL : 3.28
TINGKAT DUKUNGAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 35
Dari tabel. 3.28 di atas dapat dilihat, berdasarkan hasil penelitian di kelurahan bendan duwur kecamatan gajah mungkur, dari 59 responden yang di teliti 84,75 % responden setuju untuk membayar pajak.

TABEL : 3.29
TINGKAT PERSETUJUAN MEKANISME DALAM MEMBAYAR PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 36

Dengan melihat data dalam tablel 3.29 tersebut di atas, maka dapat diketahui mekanisme pembayaran PBB di kelurahan bendan duwur kecamatan gajah mungkur kota semarang . Hal ini diketahui dari table di diatas, dimana dari 59 responden yang diteliti, ternyata terdapat 83,05% menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat setuju  dengan mekanisme pembayaran PBB yang sudah ada saat ini.
TABEL : 3.30
TINGKAT KEAKTIFAN MASYARAKAT DALAM MENGIKUTI PENYULUHAN PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 37

Berdasarkan table 3.30 di atas , maka dapat di ketahui secara umum tiangkat keaktifan masyarakat di Kelurahan Bendan duwur  Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang selalu mengikuti penyuluhan. Hal ini terbukti bahwa dari 59 responden yang diteliti, ternyata terdapat  59,32 % yang menyatakan bahwa masyarakat selalu aktif dalam mengikuti penyuluhan yang di adakan petugas pajak.
TABEL : 3.31
TINGKAT KESADARAN MEMBAYAR PBB

Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 38

Dari Tabel 3.31 Diatas, Maka Dapat Diketahui Bahwa Responden Sangat Menyadari Tentang  Membayar   Pbb Hal Ini Dapat di buktikan dengan pernyataan responden sebanyak 42 responden atau 71,19% menyatakan sadar  dan 17  responden atau 28,81% menyatakan cukup sadar.





TABEL: 3.32
TINGKAT KETEPATAN WAKTU DALAM MEMBAYAR PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 39

Dari tabel 3.32 diatas, maka dapat diketahui bahwa responden selalu membayar PBB dengan tepat waktu hal ini dapat di buktikan dari tabel pertanyaan diatas  dengan pernyataan responden sebanyak 94,92 % selalu tepat waktu dalam membayar pajak.
TABEL: 3.33

TINGKAT KEIKLHASAN DALAM MEMBAYAR PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 40

Dari tabel diatas: 3.33 maka dapat diketahui bahwa responden selalu membayar PBB dengan rasa iklhas  hal ini dapat di buktikan dari tabel pertanyaan diatas  dengan pernyataan responden sebanyak 57 responden atau 96,61% menyatakan ikhlas   dan 2  responden atau  3,39% menyatakan cukup ikhlas.
TABEL : 3.34
TINGKAT DUKUNGAN MASYARAKAT TERHADAP ADANYA PENERAPAN PEMUNGUTAN PBB
Sumber : Diolah dari jawaban responden atas P. No. 41
Dengan melihat data dalam table 3.34 di atas, maka dapat diketahui tingkat kesetujuan  tentang PBB di kelurahan bendan duwur kecamatan gajah mungkur kota semarang  adalah sangat ramah. Hal ini diketahui dari table diatas, dimana dari 59 responden yang diteliti, ternyata terdapat 77,97% menyatakan bahwa  masyarakat sangat setuju dengan adanya PBB .
Selanjutnya untuk mengetahui tingkat perilaku wajib pajak dalam membayar PBB di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, maka di gunakan analisis nilai rata-rata dari variable tersebut dengan rumus sebagai berikut

Keterangan :
S =  3248 (Nilai yang dicapai)
P =  59 (Jumlah respnden)
Q =  15 (Jumlah item pertanyaan)
4 =  (skor tertinggi)




  =  91%

Untuk menetukan tinggi rendahnya hasil nilai rata-rata persentase perilaku wajib pajak dalam membayar PBB di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang dapat ditentukan klasifikasi atau kategori sebagai berikut:
Kategori, skore 75% - 100% =  Tinggi
Kategori, skore 50% - 74,99% =  Sedang
Kategori, skore 25% - 49,99% =  Rendah
Kategori, skore 0% - 24,99% =  Sangat rendah
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dari nilai rata-rata persentase perilaku wajib pajak dalam membayar PBB Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang termasuk dalam kategori tinggi

BAB IV
PENGUJIAN HIPOTESIS

Dalam bab ini akan diuraikan tentang analisis hubungan antara variabel yang merupakan pokok atau inti dari jawaban dari tujuan dan hipotesa penelitian. Dalam bab ini akan dibagi menjadi beberapa sub bahasan. Yaitu analisis tabel silang dan pengujian hipotesa.
Analisis tabel silang yang diterapkan disini untuk mengetahui arah kecenderungan atau derajat hubungan antar variavel penelitian dan untuk mengetahui secara kuantitatif pengaruh antar fenomena yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan pengujian hipotesis dilakukan guna membuktikan apakah hipotesis yang telah dirumuskan terbukti atau tidak. Rangkaian pembahasan tersebut akan dibahas sebagai berikut :
Analis Tabel Silang
Analis tabel silang yang akan kami sajikan difokuskan pada hubungan antar sub-sub variabeldan juga hubungan seluruh variabel penelitian baik itu variabel Hubungan Disiplin Kerja petugas Pajak maupun Perilaku Masyarakat Membayar Pajak Bumi dan banguan ( PBB ). Berdasarkan Penelitian terhadap 59 responden di Kelurahan bendan Duwur kecamatan Gajah mungkur, Kota Semarang yang dijadikan sampel. Dalam membuat tabel silang antara Hubungan Disiplin kerja Petugas Pajak dan  variabel Perilaku Masyarakat Dalam Membayar PBB akan di golongkan menjadi 4 kategori dengan pemberian masing-masing skor pada kategori tersebut yaitu:
A jawaban yang sangat mendukung dengan nilai skor 4
B jaawaban yang cukup mendukung dengan nilai skor 3
C jawaban yang kurang mendukung dengan nilai skor 2
D jawaban yang tidak mendukung dengan nilai skor 1
Maka selanjutnya dapat disajikan analisa sebagai berikut:
“Hubungan Disiplin Kerja Petugas Pajak dengan Perilaku Masyarakat Membayar Pajak Bumi dan Banguna (PBB)”
Untuk mengetahui Hubungan disiplin kerja petugas pajak dengan perilaku masyarakat membayar pajak PBB, kami menggunakan alanisa tabel silang kerana selain mengetahi jumlah mana hubungan variabel X dengan Y juga digunkan dalam pembuatan kesimpulan. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan terhadap 59 responden maka dapat ditampilkan beberapa tabel silang dibawah ini :










TABEL: 4.1
HUBUNGAN TINGKAT KINERJA PETUGAS PAJAK DENGAN TINGKAT KESADARAN MASYARAKAT MEMBAYAR PBB

Sumber: Tabel induk no 11 dan no 38

Dari tabel 4.1 diatas menunjukan ada hubungan atau pengaruh yang signifikan antara tingkat kinerja petugas pemungut pajak terhadap tingkat kesadaran masyarakat membayar PBB. Hal ini terlihat 23 (53,58%) menyatakan sanagat baik dan masyarakat menjadi sangat sadar sehingga, disimpulkan  tingkat kinerja petugas pajak yang baik mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.





TABEL : 4.2
HUBUNGAN KETEPATAN METODE YANG DIGUNAKAN DALAM MEMBERIKAN SOSIALISASI DENGAN PENGETAHUAN MEKAISME PEMBAYARAN PBB.
Sumeber: tabel induk pertanyaan no 14 dan 31
Dari tabel 4.2 di atas menunjukan bahwa ada hubungan antara ketepatan metode dalam memberikan sosialisasi dengan pengetahuan mekanisme pembayaran PBB. Hal ini terlihat pada tabel diatas  12 (44,44%) menyatakan sosialisasi yang tepat dapat memberi  pengetahuan masyarakat membayar PBB.sehingga masyarakat bisa lebih sadar akan kewajibanaya dalam membayar PBB.
TABEL: 4.3
HUBUNGAN TINGKAT KETEPATAN WAKTU MEMBERIKAN SPPT DENGAN TINGKAT KETEPATAN WAKTU MEMBAYAR PBB

Sumber: Tabel induk no 18 dan no 39

Dari tabel 4.3 di atas menunjukan ada hubungan atau pengaruh yang signifikan antara tingkat ketepatan waktu memberikan SPPT kepada wajib Pajak dengan Tingkat ketepatan waktu masyarakat membayar PBB, hal ini terlihat dari tabel di atas 24 (42,42%) menyatakan sangat tepat, dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa ada hubungan atau pengaruh ketepatan memberikan SPPT dengan tingkat ketepatan Wajib Pajak membayar PBB.




TABEL : 4.4
HUBUNGAN KETEPATAN METODE EFEKTIF DENGAN PENGETAHUAN TENTANG TUJUAN DARI PBB.
Sumeber: tabel induk pertanyaan no 15 dan 3
Dari tabel 4.4 di atas menunjukan bahwa ada hubungan antara ketepatan metode secara efektif  dengan pengetahuan tentang tujuan dari PBB. Hal ini terlihat pada tabel diatas  13 (50,00%) menyatakan metode yang digunakan efektif   memberi pengaruh positif tentang  pengetahuan tujuan dari pemungutan  PBB.sehingga masyarakat bisa lebih mengetahui kegunaan dari PBB dan masyarakat menjadi sadar akan PBB.



TABEL : 4.5
HUBUNGAN KEMAMPUAN PETUGAS SAAT MENYAMPAIKAN SOSIALISASI DENGAN TINGKAT PERSETUJUAN MEKANISME PEMBAYARAN PBB
Sumeber: tabel induk pertanyaan no 14 dan 31
Dari tabel 4.5 di atas menunjukan bahwa ada hubungan antara Kemampuan Petugas dalam Menyampaikan Sosialisasi  membuat masyarakat mengerti dan menjadi setuju tentang mekanisme pembayaran  PBB. Hal ini terlihat pada tabel diatas 20 (40,82%) menyatakan petugas sangat mampu dan 24(48,98%) menyatakan cukup mampu dalam menyampaikan sosialisasi.
TABEL : 4.6
HUBUNGAN TINGKAT KEJELASAN PADA SAAT MEMBERIKAN MATERI SOSIALISASI DENGAN TNGKAT DUKUNGAN MASYARAKAT TERHADAP PUNGUTAN PBB
Sumeber: tabel induk pertanyaan no 17 dan 41
Dari tabel 4.6 di atas menunjukan bahwa ada hubungan antara KEJELASAN petugas  dalam  Sosialisasi  membuat masyarakat mengerti dan mendukung  tentang kegunaan dari pembayaran  PBB. Hal ini terlihat pada tabel diatas  19 (41,30%) menyatakan petugas sangat jelas dan 24(52,17%) menyatakan cukup jelas  dalam  mensosialisasikan PBB. Yang akhirnya masyarakat menjadi mengerti dan Mendukung dengan adanya pungutan  PBB.
TABEL: 4.7
HUBUNGAN PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM PELAYANAN PBB DENGAN TINGKAT KEIKHLASAN MEMBAYAR PBB
Sumeber: tabel induk pertanyaan no 25 dan 40
Dari tabel 4.7 di atas menunjukan bahwa ada hubungan antara memberikan kemudahan saat pelayanan PBB  dengan  tingkat Keikhlasan dalam membayar PBB. Hal ini terlihat pada tabel diatas  36 (63,16%) menyatakan pemberian pelayanan yang baik membuat masyarakat dengan ikhlas membayar pajak 24(52,17%) , sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa pelayanan yang baik membuat masyarakat menjadi Ikhlas dalam membayar PBB.
TABEL : 4.8
HUBUNGAN TINGKAT INTENSITAS MEMBERIKAN SOSIALISASI TENTANG PBB DENGAN TINGKAT PENGETAHUAN TENTANG KEUTAMAAN DARI  PBB

Sumeber: tabel induk pertanyaan no 13 dan 29
Dari tabel 4.8 di atas menunjukan bahwa ada hubungan antara tingkat keseringan  menyampaikan tentang  PBB  dengan  tingkat Pengetahuan tentang keutamaan  dalam membayar PBB. Hal ini terlihat pada tabel diatas  18 (46,15%) menyatakan sering dalam memberikan sosialisasi membuat masyarakat menjadi memiliki pengetahuan tentang keutamaan membayar PBB,sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa sosialisasi yang sering atau selalu memberi dampat masyarakat menjadi berpengetahuan tentang keutamaan dari PBB.
Analisis Uji Statistik
Dalam pengujian hipotesisi ini akan diuji mengenai adanya hubungan antara Disiplin Kerja Petugas Pajak Dengan Perilaku Masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kelurahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah mungkur Kota semarang. Dalam pengujian hipotesa ini akan digunakan teknik uji statistisk korelasi rank kendall, untuk hubungan dua variable dengan memberi lambang pada masing-masing variable yaitu Hubungan Disiplin Kerja Petugas Pajak atau X  ( Variabel Independen ) dan Perilaku masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) atau Y (Variabel Dependen )
Adapun pengujian analisis data hubungan koefisien korelasi variabel X dan variabel Y adalah sebagai berikut :
T = Koefisien korelasi x dan y
N = 59
S = 1086
tx = 79
ty = 148







Uji signifikasi  diterima / ditolak
Diuji dengan menggunakan test signifikasi ( Z )








BAB V
PENUTUP

Pada bab penutup ini akan dikemukakan tentang kesimpulan dan saran berdasarkan hasil analisis yang dikemukakan pada bab sebelumnya yang bersifat kuantitatif, dengan kesimpulan dan saran tersebut, selanjutnya dapat memberikan  kontribusi pada pihak terkait untuk dapat meningkatkan perilaku masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB ) Di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
KESIMPULAN
Dari hasil penelitian dan pengujian terhadap hubungan disiplin kerja petugas pajak dengan perilaku masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB ) di Kelurahan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan analisis rata-rata persentase variabel disiplin kerja petugas pajak termasuk dalam kategori tinggi yaitu 86%
Berdasarkan analisis rata-rata persentase variabel perilaku wajib pajak dalam membayar PBB termasuk dalam kategori tinggi yaitu 91%
Hasil uji statistik diperoleh koefisien korelasi variabel X dan variabel Y, yaitu 0,68.


SARAN
Dari upaya yang dilakukan dalam pengumpulan data dilapangan melihat hasil penelitian sebagaimana tersaji pada bab-bab terdahulu dalam penelitian ini, maka saran-saran yang akan diberikan mungkin dapat bermanfaat terutama dalam hubungan disiplin kerja petugas pajak  dengan perilaku masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kelurhan Bendan Dhuwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang.
Perlunya peningkatan sosialisasi, pelayanan serta pemungutan pajak, agar dalam pelaksanaan dilapangan bisa mencapai target yang diinginkan.
Peningkatan kerja sama antara aparat petugas pajak dan masyarakat dalam rangka pencapaian target, hal ini dimaksud untuk lebih meningkatkan pelaksanaan PBB.

Comments

Popular posts from this blog

Info Lowongan Kerja PT. SAI APPAREL INDUSTRIES GODONG GROBOGAN

PT. SAI APPAREL INDUSTRIES Godong mulai membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa divisi. Pabrik garmen yang berlokasi di desa Harjowinangun kecamatan Godong, Kabupaten grobogan ini menurut petugas lapangan akan mulai beroprasi sekitar bulan November atau akhir tahun ini. Jika teman-teman ingin melamar segera persiapkan kebutuhan berkas antara lain; Surat Lamaran kerja, fc. KTP 3 lembar, Pas Foto 3x4 3 lembar, fc. ijasah, fc. KK, CV atau daftar riwayat hidup, fc. Akte Lahir, fc. SKCK, Keterangan Vaksin Corona, dan Surat keterangan Dokter. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi karena jika tidak maka tidak akan diproses. Kemudian menunggu untuk dipanggil sebagai proses recruetment ketahap selanjutnya apakah akan di terima atau tidak. Jika teman-teman belum membuat Surat Keterangan Dokter atau baru akan bermaksud membuatnya dihari dimana akan melamar kerja, maka bisa di Puskesmas Kebonagung. Tapi tentu saja ada biaya yang harus ddikeluarkan yaitu sebesar kurang lebih Rp. 25.000,-. Hal itu ...

Pro-Kontra Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pro-Kontra UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita , kecuali beberapa daerah. Keistimewaan Undang-Undang Desa Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?  Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul...

Hibah dan Bantuan Sosial

POLITISASI HIBAH/BANSOS Salah satu hal yang menarik dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2012 di Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah pembahasan anggaran terkait Pos Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Tarik ulur antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota terkait dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang...